JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Peneliti Ahli Madya Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan dengan lantang menegaskan bahwa setiap produk hukum di Indonesia harusnya berpijak pada hukum adat.
Ismail menegaskan, landasan hukum adat ini sangat penting karena pembentukan sistem hukum nasional harus jadi cerminan karakter hukum asli Indonesia.
“Ini sangat penting karena pembentukan sistem hukum nasional ini harus mencerminkan karakter asli hukum asli Indonesia sendiri,” kata Ismail, seperti dilansir Antara, Selasa (29/11/2024).
Ismail Rumadan menyampaikan hal itu dalam webinar yang bertajuk “Sharing Knowledge Kegiatan Kompilasi Dokumen Hukum Adat”.
Menurutnya, hukum adat merupakan representasi autentik dari nilai-nilai atau norma yang berkembang dalam masyarakat.
Nilai-nilai yang terkandung dalam hukum adat ini meliputi keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keseimbangan dengan alam, serta partisipasi masyarakat.
Sebagai norma yang mengandung nilai-nilai universal, lanjut dia, hukum adat mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan bersifat melindungi ketimbang eksploitasi.
“Konsep hukum modern yang kita pahami, dalam konteks eksploitasi sumber daya alam, itu sebenarnya justru tidak modern karena menabrak keseimbangan alam, merusak lingkungan,” kata Ismail.
BACA JUGA: BRIN: Potensi Maksimal Gempa Megathrust di 15 Segmen di Indonesia, Tertinggi 9,2 Magnitudo
Hal tersebut, lanjut dia, disebabkan oleh keinginan untuk mengeksploitasi sebesar-besarnya kemakmuran ekonomi untuk segelintir orang, tetapi tidak melihat bagaimana distribusi kesejahteraan bagi semua orang.
Oleh karena itu, Ismail berpandangan bahwa pengakuan terhadap hukum adat juga membantu melestarikan kearifan lokal yang telah terbukti efektif dalam menjaga keseimbangan antara manusia dan alam.
Ismail memandang perlu mempertegas peran dari nilai hukum adat ini harus mewarnai sistem hukum di Indonesia, terlebih hukum adat berperan penting dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat lokal.
“Melalui hukum adat, identitas budaya masyarakat setempat dapat diakui dan dilindungi,” ucapnya.
(Aak)