Menteri PANRB Bakal Beri Sanksi Pejabat dan ASN yang Langgar Bukber

Penulis: distopia

bukber
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Abdullah Azwar Anas, akan menjatuhkan sanksi kepada pejabat dan ASN di lingkungan pemerintahan yang melanggar larangan bupa puasa bersama (bukber)

Sanksi tersebut sesuai PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasalnya, kata Anas, pegawai negeri sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujar Anas, Kamis (23/3/2023).

Anas menegaskan, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan bukber bagi ASN dan pejabat memiliki tujuan yang baik khususnya dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19.

BACA JUGA: BEM UI Buat Meme Puan Maharani Tikus, PDIP Baper?

“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” kata dia, melansir Beritasatu.

Anas juga menegaskan, arahan tersebut hanya diperuntukkan di lingkungan pemerintah. Masyarakat tidak ada larangan sama sekali menyelenggarakan buka puasa bersama.

“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” imbuh Anas.

Seperti diketahui, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

(Dist)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
lindblad_1
Red Bull Siapkan Arvid Lindblad Debut di FP1 Silverstone
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-1
Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Jessica Pegula Berhasil Capai Final Grand Slam
Pegula vs Noskova: Duel Kontras di Semifinal Bad Homburg Open 2025
Prabowo Bahlil
Humor Prabowo ke Bahlil: Nasib Kau Baik Jadi Menteri
Minyak jelantah mbg dijual
Minyak Jelantah MBG Dijual, Ini Respon DPR
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

3

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.