PEMATANGSIANTAR, TM.ID: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut, institusi pendidikan belum dapat disebut sebagai tempat yang aman dari tindak kekerasan khususnya pada anak.
Oleh karena itu, inovasi dan kolaborasi masih sangat dibutuhkan untuk mewujudkan perlindungan anak.
“Setiap inovasi, kolaborasi sangat bermanfaat bagi pemajuan hak anak dan perlindungan anak. Institusi kampus juga memiliki kewajiban ikut melindungi anak dengan sinergi dan gotong-royong bersama stakeholder,” ujar Menteri Bintang saat menyampaikan kuliah umum di Kampus Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Sumatera Utara melansir biro hukum dan humas kemen pppa, Kamis (27/7).
Disamping memberikan kuliah umum, kehadiran Menteri PPPA di Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar sekaligus untuk menyaksikan penandatanganan komitmen Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Kampus.
BACA JUGA : KPI: Televisi Jangan Beri Ruang Pelaku Kekerasan Pada Perempuan
“Komitmen dan gerakan yang digagas oleh kampus bisa menjadi inovasi dan motivasi bagi kampus-kampus yang lain untuk mempriorotaskan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak,” tutur Menteri Bintang.
Kekerasan Seksual di lingkungan Pendidikan
Jika menilik data Komnas Perempuan, Menteri PPPA memaparkan selama periode 2017-2021 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi (35 kasus), diikuti pesantren (16 kasus), dan sekolah menengah atas (SMA) (15 kasus).
Sementara itu, data terbaru dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan, pada 5 bulan pertama di tahun 2023 sudah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan dengan jumlah korban mencapai 202 peserta didik.
Seperti diketahui saat ini, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sebagai bentuk pemajuan hak atas pencegahan, pelindungan, penanganan dan pemulihan atas korban, keluarga korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual.
Juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.
“Kami sangat berharap, institusi kampus dan adik-adik mahasiswa turut mengawal pelaksanaan dari UU TPKS dan Permendikbudristek 30 Tahun 2021 demi terciptanya lingkungan kampus yang aman, yang bebas dari tindak kekerasan seksual. Kami harapkan peraturan ini dapat disosialisasikan di lingkup kampus, dan kelak dapat mencetak tenaga pendidik masa depan yang berperspektif hak anak,” jelas Menteri Bintang.
Menteri Bintang mengajak untuk seluruh pihak dapat mengambil peran dalam upaya melindungi anak dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan.
“Perlindungan kepada anak Indonesia bukan hanya pekerjaan satu pihak saja tapi tanggung jawab dan keterlibatan semua pihak. Sinergi dan dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan dan merupakan kunci utama dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia,” pungkas Menteri Bintang.
(Usamah)