BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan akan segera mengecek sertifikat pagar laut di Kabupaten Subang (Jawa Barat), Sumenep (Jawa Timur), dan Pesawaran (Lampung).
Usai rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis 30 Januari, Nusron mengatakan bahwa pihaknya akan mulai menelusuri sertifikasi di ketiga daerah tersebut setelah sebelumnya fokus di Kabupaten Tangerang (Banten), Bekasi (Jawa Barat), dan Sidoarjo (Jawa Timur).
“Pekerjaan sangat banyak. Setelah Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo, kami akan masuk ke tiga daerah berikutnya: Subang, Sumenep, dan Pesawaran,” kata Nusron.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan pengecekan terkait isu sertifikat pagar laut di ketiga daerah tersebut.
“Di Subang kami belum melakukan check and recheck, belum sampai ke sana,” ujarnya.
Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa jika ada laporan terkait penerbitan sertifikat pagar laut, baik dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Kalau ada laporan tambahan, tidak masalah. Kami akan cek satu per satu,” tambahnya.
Dalam pengusutan sertifikat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Nusron mengungkapkan bahwa sertifikat terbit di dua desa dari 16 desa yang memiliki pagar laut sepanjang 30,16 km.
Dua desa tersebut adalah:
– Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji: Terbit 263 SHGB dengan total luas 390,79 hektare dan 17 bidang SHM dengan luas 22,93 hektare. Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.
– Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri: Terbit tiga sertifikat sejak 2019, namun Nusron belum mengonfirmasi apakah itu SHGB atau SHM.
Akibat penerbitan sertifikat pagar laut di Tangerang, delapan pejabat Kantor Pertanahan setempat dijatuhi sanksi administratif.
Di Kabupaten Bekasi, Kementerian ATR/BPN menemukan dua perusahaan memiliki SHGB di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan:
1. PT CL – SHGB terbit pada 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018 dengan total luas 509,79 hektare (78 bidang).
2. PT MAN – Memiliki 268 bidang dengan luas 419,6 hektare. SHGB terbit pada 2013, 2014, dan 2015. Meski demikian, SHGB tersebut tidak bisa serta merta dibatalkan.
Sementara itu, di Sidoarjo, Kementerian ATR/BPN menemukan tiga perusahaan yang memiliki SHGB:
– PT Surya Inti Permata – 285 hektare
– PT Semeru Cemerlang – 152 hektare
– PT Surya Indi Permata – 219 hektare
BACA JUGA: DPR: Kejagung Sedang Selidiki Jajaran ATR/BPN Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
Dua di antaranya, PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, mendapatkan SHGB pada 1996 untuk peruntukan tambak. Namun, akibat abrasi, wilayah tersebut kini telah berubah menjadi lautan.
Bahkan tanpa pembatalan dari Kementerian ATR/BPN, SHGB milik kedua perusahaan ini akan berakhir pada 2026 karena masa berlakunya telah habis.
(Kaje/Budis)