JAKARTA,TM.ID – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan pasal moralitas dalam KUHP tak akan mempengaruhi wisatawan asing. Sandiaga mengatakan pariwisata di Indonesia harus aman dan menyenangkan.
“Indonesia negara yang menghormati hak privat tamu. Layaknya raja, karpet merah kita sudah tergelar untuk wisatawan,” katanya seperti dilansir dari CNN, Selasa (12/12/2022).
Ia mengatakan, kementeriannya akan berkoordinasi dengan aparat hukum untuk memberikan jaminan keamanan bagi wisatawan. Dia juga akan bekerja sama dengan para penasehat hukum. Ia meminta para pegiat hukum menyampaikan pada wisatawan bahwa pasal-pasal dalam KUHP ihwal hubungan intim di luar pernikahan maupun minuman beralkohol tak akan mengganggu pengalaman mereka selama melancong ke Tanah Air.
Kemenparekraf juga akan mensosialisasikan soal karpet merah bagi wisatawan asing ini kepada para travel agent, tour operator, bahwa wisata mereka aman dan nyaman. “Dan kami sangat welcome. Itu bisa kita antisipasi dan kegiatan pariwisata mereka di sini tidak akan terganggu,” kata Sandiaga.
Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Budijanto Ardiansjah mengaku optimistis KUHP bar yang memicu reaksi masyarakat duni tidak berdampak buruk terhadap sektor pariwisata Indonesia. Terutama mengenai kunjungan wisatawan mancanegara. Sebab menurutnya, Indonesia dikunjungi wisman karena keindahan alam, budaya, dan kulinernya.
“Itu yang harus menjadi perhatian dan konsen kita untuk terus dipromosikan,” katanya.
Kendati demikian, Budijanto juga berharap perkara keresahaan masyarakat dunia terhadap KUHP baru tidak dianggap sepele. Pemerintah mesti melakukan sosialisasi KUHP baru dengan baik terutama Pasal 411 dan 412 yang mengatur soal perzinaan dan kohabitasi. Sehingga, KUHP tidak membuat lesu bisnis pariwisata yang baru mulai mulih pasca pandemi Covid-19.
Selain itu, sosialisasi KUHP juga penting dilakukan untuk mengantisipasi black campaign alias kampanye hitam kompetitor. Budijanto khawatir momen ini dimanfaatkan negara lain untuk mengambil peluang merebut wisman yang semula hendak berwisata ke Indonesia dengan dalih berwisata di Indonesia tidak lagi bebas.
Padahal menurut Budijanto, tidak ada situasi yang berbeda dengan masa sebeluh KUHP baru disahkan pada Selasa, 6 Desember lalu. Sebab, kedua pasal tersebut merupakan delik aduan.
“Kami baru beranjak naik lalu ada isu kontraproduktif begini yang menyebabkan ada gangguan, artinya nambah gawe. Kami harus jelaskan lagi, sosialisaikan lagi,” ujar Budijanto.“Tapi mudah-mudahan untuk liburan Nataru tidak ada pembatalan kunjungan dari wisman.”
Budijanto mengaku mendapat kabar ada pembatalan kunjungan ke Bali oleh wisman asal Jerman. Namun, dia belum bisa memastikan apakah pembatalan disebabkan KUHP baru atau sebab lain. Hanya saja, hal tersebut turut menjadi perhatian sekaligus pengingat untuk bersikap hati-hati dan senantiasa melakukan sosialisasi.
“Sekarang menjadi tugas bersama untuk sosialisasikan KUHP ini,” ujar Budijanto.