JAKARTA,TM.ID: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki memberi tiga syarat jika lapak daring TikTok Shop ingin beroperasi kembali di Indonesia.
3 Syarat Jika TikTok Shop Mau Beroperasi Lagi di Indonesia seperti Teropongmedia kutip dari Antara,
- Pertama, harus terpisah antara media sosial dan shop, tidak boleh dalam satu platform
- Kedua, lanjut Menkop UKM Teten Masduki, kanal digital dari China itu harus mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia.
- Ketiga, harus mengikuti standardisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen, misalnya dijual murah namun kualitas rendah.
BACA JUGA: TikTok Shop Buka Lagi di RI, Begini Respon Kemenkop UKM
Syarat itu diberikan karena Indonesia terbuka dengan investasi khususnya ekonomi digital, namun harus mematuhi regulasi di Tanah Air untuk melindungi lapak daring dalam negeri, industri, UMKM dan konsumen.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur platform sosial commerce hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-Commerce lintas negara.
Adapun aturan ini dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 67 juta pelaku.
Buntut dari aturan ini, TikTok Indonesia kemudian menutup layanan TikTok Shop pada 4 Oktober 2023 lalu.
(Usk)