JAKARTA,TM.ID: Kemunculan aplikasi TikTok Shop menjadi polemik belakangan ini. Salah satu polemik muncul dari para pedagang Pasar Tanah Abang.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan TikTok Shop telah mengantongi izin untuk media sosial maupun berjualan secara daring di Indonesia.
Budi menjelaskan, Izin keluar sejak Juli lalu. Izin itu ia ketahui usai bertanya ke TikTok.
“Saat saya tanya mengenai izin, mereka (TikTok) bilang bahwa sejak Juli mereka sudah punya izin e-commerce, Jadi sebenarnya tidak ada yang dilanggar menurut UU berlaku,” ujar Budi mengutip Antara, Kamis (21/9)
BACA JUGA : Menteri UKM Datangi Pasar Tanah Abang, Pedagang Inisiatif Minta TikTok Shop Dihapus
Karena izin itulah menurut Budi, pihaknya tidak bisa asal mengambil keputusan menutup TikTok Shop sesuai yang diinginkan beberapa kalangan belakangan ini.
Menurutnya, langkah itu harus dilakukan melalui kajian dan evaluasi mendalam. Hal itu diperlukan agar keputusan yang diambil bisa tepat sasaran.
Kajian dan evaluasi terutama akan dilakukan terkait tuduhan TikTok Shop melakukan predatory pricing. Pihaknya akan memverfikasi tuduhan tersebut.
(Usamah)