BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi bersama lima rekannya di sebuah hotel di Jakarta Selatan atas dugaan penggunaan liquid ganja pada Senin, 22 April 2024. Kejadian ini memicu pertanyaan tentang apa itu liquid ganja dan bahayanya bagi kesehatan.
Liquid ganja adalah cairan yang digunakan dalam rokok elektrik atau vape. Cairan ini mengandung THC, senyawa psikoaktif utama yang menyebabkan efek psikotropika pada penggunanya. THC adalah komponen yang memberikan perasaan euforia dan merangsang reseptor cannabinoid di otak.
Bahaya Penggunaan Liquid Ganja
Penggunaan liquid ganja memiliki risiko kesehatan yang serius, antara lain:
1. Kecanduan
Kandungan THC dalam liquid ganja dapat menyebabkan pengguna merasa kecanduan. Penggunaan yang teratur meningkatkan risiko kecanduan THC, yang berdampak negatif pada kesehatan mental dan perilaku.
2. Kerusakan Paru-paru
Liquid ganja mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak paru-paru. Paparan terhadap bahan kimia ini dapat menyebabkan penyakit paru-paru kronis, bronkitis, dan kanker paru-paru.
3. Penurunan Fungsi Kognitif
Penggunaan liquid ganja, terutama pada remaja, dapat menyebabkan penurunan fungsi kognitif, termasuk masalah dalam memori, belajar, dan pengambilan keputusan.
4. Masalah Kesehatan Mental
Liquid ganja dapat memperburuk kondisi kesehatan mental, seperti kecemasan, depresi, dan skizofrenia.
5. Kerusakan Jantung
Penggunaan ganja meningkatkan risiko serangan jantung, stroke, dan tekanan darah tinggi.
6. Kerusakan Janin
Penggunaan liquid ganja selama kehamilan dapat menyebabkan cacat pada janin dan komplikasi saat kelahiran.
BACA JUGA: 5 Kontroversi Chandrika Chika, dari Viral TikTok hingga Kasus Narkoba
Efek Samping Penggunaan Liquid Ganja
Penggunaan liquid ganja dapat menyebabkan efek samping berikut:
- Meningkatkan detak jantung dan tekanan darah.
- Memberikan energi tambahan.
- Menenangkan suasana hati.
- Merangsang nafsu makan.
- Meningkatkan aktivitas.
Chandrika Chika dan rekan-rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
(Kaje/Usk)