Mengenal Liquid Ganja, Jenis Narkoba yang Dipakai Chandrika Chika

Chandrika Chika
(iStock)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi bersama lima rekannya di sebuah hotel di Jakarta Selatan atas dugaan penggunaan liquid ganja pada Senin, 22 April 2024. Kejadian ini memicu pertanyaan tentang apa itu liquid ganja dan bahayanya bagi kesehatan.

Liquid ganja adalah cairan yang digunakan dalam rokok elektrik atau vape. Cairan ini mengandung THC, senyawa psikoaktif utama yang menyebabkan efek psikotropika pada penggunanya. THC adalah komponen yang memberikan perasaan euforia dan merangsang reseptor cannabinoid di otak.

Bahaya Penggunaan Liquid Ganja

Penggunaan liquid ganja memiliki risiko kesehatan yang serius, antara lain:

1. Kecanduan

Kandungan THC dalam liquid ganja dapat menyebabkan pengguna merasa kecanduan. Penggunaan yang teratur meningkatkan risiko kecanduan THC, yang berdampak negatif pada kesehatan mental dan perilaku.

2. Kerusakan Paru-paru

Liquid ganja mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak paru-paru. Paparan terhadap bahan kimia ini dapat menyebabkan penyakit paru-paru kronis, bronkitis, dan kanker paru-paru.

3. Penurunan Fungsi Kognitif

Penggunaan liquid ganja, terutama pada remaja, dapat menyebabkan penurunan fungsi kognitif, termasuk masalah dalam memori, belajar, dan pengambilan keputusan.

4. Masalah Kesehatan Mental

Liquid ganja dapat memperburuk kondisi kesehatan mental, seperti kecemasan, depresi, dan skizofrenia.

5. Kerusakan Jantung

Penggunaan ganja meningkatkan risiko serangan jantung, stroke, dan tekanan darah tinggi.

6. Kerusakan Janin

Penggunaan liquid ganja selama kehamilan dapat menyebabkan cacat pada janin dan komplikasi saat kelahiran.

BACA JUGA: 5 Kontroversi Chandrika Chika, dari Viral TikTok hingga Kasus Narkoba

Efek Samping Penggunaan Liquid Ganja

Penggunaan liquid ganja dapat menyebabkan efek samping berikut:

  • Meningkatkan detak jantung dan tekanan darah.
  • Memberikan energi tambahan.
  • Menenangkan suasana hati.
  • Merangsang nafsu makan.
  • Meningkatkan aktivitas.

Chandrika Chika dan rekan-rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Stadion Bima Kota Cirebon
Stadion Bima Disegel, Ketua PSSI Kota Cirebon Serukan Perlawanan
Pelaku pembacokan
Pembacokan Kakek di Purwakarta, Dua Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka
hasto wahyu
KPK Periksa Eks Sekretaris Wahyu dalam Perkara Hasto
Presiden Kawulo Alit Indonesia Dukung Prabowo
Presiden KAI Kecam Gubernur Dedi Mulyadi: Hentikan Hinaan Terhadap Rakyat Miskin
IMG_9629
Jelang Iduladha, DKPP Kota Bandung Terjunkan Ratusan Pemeriksa Hewan Kurban
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

5

Stella Christie Usul Pendidikan Antikorupsi Diterapkan Sejak SD
Headline
suar mahasiswa awards
Teropong Media Siap Kolaborasi dengan UNIBI Melalu Suar Mahasiswa Awards
hasan nasbi mengundurkan diri
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO
KECELAKAAN beruntun tol cisumdawu
Kecelakaan di KM 189 Tol Cisumdawu, 3 Orang Tewas
utang TNI AL
Utang TNI AL ke Pertamina Tembus Rp5,45 Triliun, Berharap Dihapus!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.