BANDUNG, SUAR MAHASISWA AWARDS –Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan dengan tegas: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Amanat konstitusi ini menjadi fondasi utama bagi kebijakan wajib belajar dan program pendidikan gratis yang digulirkan pemerintah sejak reformasi.
Namun, hampir 80 tahun berlalu, pertanyaan yang sama masih bergema: apakah pendidikan dasar di Indonesia benar-benar gratis dan dapat diakses oleh semua warga negara tanpa perbedaan?
Realitas di Lapangan: Antara Janji dan Biaya yang Tetap Ada
Di berbagai daerah, praktik pendidikan gratis masih menyisakan banyak celah. Sekolah-sekolah terutama di wilayah perkotaan, masih menarik berbagai pungutan. Mulai dari iuran seragam, ekstrakurikuler, hingga sumbangan pembangunan. Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengatur bahwa “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.” (Pasal 34 ayat 2).
Namun, frasa “tanpa memungut biaya” dalam undang-undang ini dipahami terbatas hanya untuk sekolah negeri. Akibatnya, sebagian masyarakat yang tak tertampung dalam sistem zonasi sekolah negeri dan masuk ke sekolah swasta yang masih menanggung beban biaya yang cukup tinggi.
Menimbang Kembali Kewajiban Negara
Secara fiskal, menjamin pendidikan dasar tanpa biaya bagi seluruh peserta didik adalah tantangan besar. Setiap sekolah harus dipastikan setiap operasional nya melalui skema pendanaan BOS (Biaya Operasional Sekolah) yang merata dan cukup. Alternatif skema pendanaan seperti subsidi selektif, atau kemitraan publik/swasta bisa dilakukan jika implementasi prinsip gratis menjadi beban berat bagi APBN maupun APBD.
Di tengah tekanan ekonomi, masyarakat menginginkan agar pendidikan benar-benar bebas biaya bukan sekadar formalitas. Pendidikan yang mahal seringkali memengaruhi keputusan orang tua dalam menyekolahkan anak, bahkan bisa berdampak pada psikologis siswa dan stabilitas rumah tangga.
Menuju Pendidikan Dasar yang Adil dan Inklusif
Kini, masyarakat menanti kebijakan nyata dan komprehensif mengenai pendidikan dasar gratis. Negara harus hadir secara aktif tidak hanya lewat regulasi, tapi juga dalam bentuk anggaran yang merata, pengawasan yang transparan, penjaminan kualitas pendidikan dan kebijakan yang menyesuaikan dengan perkembangan pendidikan. Karena pendidikan dasar yang gratis, inklusif, dan berkualitas bukanlah kemewahan. Itu adalah janji konstitusi dan amanat undang-undang, yang sepatutnya ditepati untuk seluruh anak bangsa, di mana pun dan dalam bentuk sekolah apa pun mereka belajar.
(Rizky Juliana/IKIP Siliwangi)