BANDUNG, TM.ID: Amalan yang bersifat wajib bagi jemaah haji tidak boleh terlewatkan adalah memangkas rambut.
Jemaah haji atau umroh mutlak harus melakukan pemotongan rambut, jika tidak harus membayar fidyah atau denda.
Melansir laman MUI, perintah tersebut berlandas kepada firman Allah SWT dan pada beberapa hadist Nabi Muhammad SAW.
لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ اٰمِنِيْنَۙ مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَۙ
“Kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah menghendaki dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya.” (QS Al-Fath ayat 27).
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مُعْتَمِرًا فَحَالَ كُفَّارُ قُرَيْشٍ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ فَنَحَرَ هَدْيَهُ وَحَلَقَ رَأْسَهُ بِالْحُدَيْبِيَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berangkat umrah, kemudian orang kafir quraisy menghalangi antara beliau dan Baitullah, lantas beliau sembelih sembelihannya, beliau cukur kepalanya di Hudaibiyah.” (HR Bukhari)
أنَّ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حلَقَ رأسَه في حَجَّةِ الوداع
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mencukur rambutnya pada haji Wada.” (HR Bukhari dan Muslim)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mendoakan jamaah haji atau umrah yang mencukur atau memendekkan rambutnya selesai umrah dan haji :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُمَّ ارْحَمْ الْمُحَلِّقِينَ قَالُوا وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ اللَّهُمَّ ارْحَمْ الْمُحَلِّقِينَ قَالُوا وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَالْمُقَصِّرِينَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya”. Orang-orang berkata, “Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau tetap berkata, “Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya”. Orang-orang berkata lagi, “Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau baru bersabda, “Ya, juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya.” (HR Bukhari)
إِنَّهُ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِكُلِّ مَنْ حَلَقَ رَأْسَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ نُوْرٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya, “Sesungguhnya Nabi berkata; setiap orang ihram yang mencukur rambutnya mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur.” (HR Ibnu Hibban).
Adapun ukuran memangkas rambut jemaah haji pria yang afdhol, mencukur habis di kepala (al-halqu). Sedangkan bagi perempuan, memotong rambut dari sebagian kepada (al-taqshir), tidak diperintahkan untuk memangkas seluruh rambut yang tumbuh menurut kesepakatan ulama, hukumnya makruh menurut pendapat al-Ashah dalam kitab al-Majmu ‘. Itulah penjelasan Syekh Khatib al-Syarbini pada kitab Mughni al-Muhtaj, juz ll,.hal 269.
Jika sebelumnya jemaah haji atau umrah telah mencukur rambutnya terlebih dahulu, tetap harus mencukurnya kembali dengan kondisi yang memungkinkan.
وَمَنْ لَا شَعْرَ بِرَأْسِهِ خِلْقَةً أَوْ لِحَلْقِهِ وَلِاعْتِمَارِهِ عَقِبَهُ اُسْتُحِبَّ لَهُ إمْرَارُ الْمُوسَى عَلَيْهِ إجْمَاعًا تَشَبُّهًا بِالْحَالِقِينَ وَبَحَثَ الْأَذْرَعِيُّ اخْتِصَاصَ ذَلِكَ بِالذَّكَرِ؛ لِأَنَّ الْحَلْقَ لَيْسَ مَشْرُوعًا لِغَيْرِهِ
Artinya, “Orang Ihram yang tidak memiliki rambut di kepalanya, bisa karena bawaan lahir, telah dicukur sebelumnya atau melakukan umrah setelahnya, disunahkan baginya menjalankan alat cukur di atas kepala menurut kesepakatan ulama, karena menyerupai orang-orang yang mencukur rambut. Imam al-Adzra’i menyampaikan bahts, kesunahan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, sebab mencukur rambut tidak disyariatkan untuk selain laki-laki.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy al-Syarwani, juz IV, hal 121).
Bukan hanya simbolis, Sunnah juga untuk mengambil atau memungut sebagian dari rambut kumis atau jenggot.
Syekh Khatib al-Syarbini menegaskan:
وَيُسَنُّ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ شَارِبِهِ أَوْ شَعْرِ لِحْيَتِهِ شَيْئًا لِيَكُونَ قَدْ وَضَعَ مِنْ شَعَرِهِ شَيْئًا لله تَعَالَى
Artinya, “Disunahkan mengambil sebagian dari kumis atau rambut jenggotnya, supaya muhrim (orang yang ihram) menanggalkan bagian dari rambutnya karena Allah.” (Al-Syarbini: II/269).
Makkah, Jumat 20 Dzulqa’dah 1444 H.
BACA JUGA: Daging Kurban Paling Sehat, Sapi atau Kambing? Ini Kata Ahli Gizi
(Saepul)