DENPASAR,TM.ID : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengungkapkan, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi tiga orang warga negara asing asal Nigeria dan Pantai Gading karena melanggar izin tinggal.
“Kami terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan patroli keimigrasian,” katanya di Denpasar, Rabu (17/5/2023).
Ketiga WNA laki-laki dari kawasan Afrika Barat itu masing-masing berinisial AJK berusia 28 tahun dari Pantai Gading dan dua dari Nigeria, yakni berinisial CAO berusia 33 tahun dan CO berusia 35 tahun.
Mereka dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah menjelaskan ketiga WNA itu dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada Selasa (16/5/2023) menuju Ethiopia.
“AJK didetensi selama kurang lebih lima bulan, sedangkan CAO dan CO selama kurang lebih satu bulan. Setelah administrasi siap, ketiganya langsung dideportasi,” katanya.
Berdasarkan catatan Imigrasi di Bali, AJK memasuki wilayah Indonesia pada Februari 2019 menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku sampai Maret 2019 untuk tujuan bisnis.
Namun, ia bekerja sebagai juru masak di salah satu restoran makanan khas Afrika di Jakarta selama satu tahun.
Bahkan, selama di Indonesia, berdasarkan data Imigrasi, AJK melakukan penipuan skimming atau pencurian data informasi keuangan seorang WNA yang berada di luar wilayah Indonesia, yang dilakukan melalui media sosial Facebook.
Pada November 2022, AJK kemudian nekat pindah ke Bali meski kehabisan uang dan sudah mengetahui izin tinggalnya habis.
AJK kemudian ditangkap petugas Imigrasi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi pada 8 Desember 2022 karena tidak dapat segera dideportasi.
Sementara itu, CAO dan CO yang asal Nigeria diketahui masuk Indonesia pada 28 Oktober 2017 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta menggunakan visa kunjungan.
Keduanya pindah ke Bali pada September 2022 setelah tujuannya berbisnis pakaian gagal karena tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
CAO dan CO kemudian ditangkap petugas Imigrasi karena tidak mengurus izin tinggal yang sudah habis. Keduanya dititipkan di Rudenim Denpasar pada 14 April 2023 karena tidak bisa segera dideportasi mengingat keduanya kehabisan uang.
BACA JUGA: “Over Stay”, Rudenim Denpasar Deportasi Seorang Wanita WN Jerman
Sebelumnya, Kemenkumham Bali melalui Imigrasi di Bali mendeportasi sebanyak 101 orang WNA selama periode Januari hingga April 2023. Deportasi dilakukan karena berbagai masalah, baik melebihi masa tinggal ataupun melanggar norma Indonesia khususnya di Bali.
Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia mencapai 194 orang.
Berdasarkan catatan Kemenkumham Bali, paling banyak warga negara yang dideportasi itu berasal dari Rusia dan ada juga beberapa negara lain, di antaranya Nigeria, Ukraina, dan Jepang.
(Budis)