Megawati Umumkan Bakal Cakada Hari Ini, Abaikan UU Pilkada Buatan DPR!

Megawati Larang Kepala Daerah dari PDIP ikut Retret
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (vlix)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung pada Pilkada serentak 2024.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menjelaskan, pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini akan disampaikan Megawati Pada pukul 13.00 WIB.

“Kamis pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” ujar Hasto dalam keterangannya.

Menurut Hasto, PDI-P akan tetap menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 sebagai landasan dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Selain itu, PDI-P juga mempertimbangkan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas aturan batas minimun calon kepala daerah.

“Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral,” kata dia.

Meski begitu, Hasto belum mengungkapkan siapa saja sosok calon kepala daerah yang akan diumumkan Megawati siang ini. Dia juga tak menjelaskan apakah ada Anies Baswedan dalam daftar nama yang pengumuman.

Mengingat, PDI-P bisa mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta apabila mengikuti ketentuan pencalonan kepala daerah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Anggota DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu menegaskan, partainya tetap akan mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.

Menurutnya, PDI-P memiliki dasar untuk mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Jakarta seusai MK menurunkan syarat ambang batas Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen suara hasil Pileg 2024.

Partai banteng ini pun akan mengabaikan revisi Undang-Undang Pilkada buatan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menganulir putusan MK.

BACA JUGA: Pilih Tidak Hadir di IKN, Megawati Pimpin Upacara HUT RI di Sekolah Partai PDIP!

“Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Masinton pun mengajak partai politik lain yang tak bisa memenuhi syarat karena upaya DPR menjegal putusan MK, tetap ikut mendaftarkan calon kepala daerahnya di berbagai wilayah ke KPU.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Stadion Bima Kota Cirebon
Stadion Bima Disegel, Ketua PSSI Kota Cirebon Serukan Perlawanan
Pelaku pembacokan
Pembacokan Kakek di Purwakarta, Dua Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka
hasto wahyu
KPK Periksa Eks Sekretaris Wahyu dalam Perkara Hasto
Presiden Kawulo Alit Indonesia Dukung Prabowo
Presiden KAI Kecam Gubernur Dedi Mulyadi: Hentikan Hinaan Terhadap Rakyat Miskin
IMG_9629
Jelang Iduladha, DKPP Kota Bandung Terjunkan Ratusan Pemeriksa Hewan Kurban
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

5

Stella Christie Usul Pendidikan Antikorupsi Diterapkan Sejak SD
Headline
suar mahasiswa awards
Teropong Media Siap Kolaborasi dengan UNIBI Melalu Suar Mahasiswa Awards
hasan nasbi mengundurkan diri
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO
KECELAKAAN beruntun tol cisumdawu
Kecelakaan di KM 189 Tol Cisumdawu, 3 Orang Tewas
utang TNI AL
Utang TNI AL ke Pertamina Tembus Rp5,45 Triliun, Berharap Dihapus!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.