Megawati Umumkan Bakal Cakada Hari Ini, Abaikan UU Pilkada Buatan DPR!

Megawati Soekarnoputri Bintang Puspayoga
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (vlix)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung pada Pilkada serentak 2024.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menjelaskan, pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini akan disampaikan Megawati Pada pukul 13.00 WIB.

“Kamis pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” ujar Hasto dalam keterangannya.

Menurut Hasto, PDI-P akan tetap menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 sebagai landasan dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Selain itu, PDI-P juga mempertimbangkan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas aturan batas minimun calon kepala daerah.

“Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral,” kata dia.

Meski begitu, Hasto belum mengungkapkan siapa saja sosok calon kepala daerah yang akan diumumkan Megawati siang ini. Dia juga tak menjelaskan apakah ada Anies Baswedan dalam daftar nama yang pengumuman.

Mengingat, PDI-P bisa mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta apabila mengikuti ketentuan pencalonan kepala daerah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Anggota DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu menegaskan, partainya tetap akan mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.

Menurutnya, PDI-P memiliki dasar untuk mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Jakarta seusai MK menurunkan syarat ambang batas Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen suara hasil Pileg 2024.

Partai banteng ini pun akan mengabaikan revisi Undang-Undang Pilkada buatan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menganulir putusan MK.

BACA JUGA: Pilih Tidak Hadir di IKN, Megawati Pimpin Upacara HUT RI di Sekolah Partai PDIP!

“Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Masinton pun mengajak partai politik lain yang tak bisa memenuhi syarat karena upaya DPR menjegal putusan MK, tetap ikut mendaftarkan calon kepala daerahnya di berbagai wilayah ke KPU.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kemlu Pastikan Tidak ada WNI di Pesawat Azerbaijan yang Jatuh
Kemlu Pastikan Tidak ada WNI di Pesawat Azerbaijan yang Jatuh
Squid Game 2 Tayang
Squid Game 2 Tayang Hari Ini! Jam Berapa di Indonesia? Simak Sinopsis & Daftar Pemainnya
Jokowi Iriana
Momen Mobil Dipenuhi Cucu - cucu Jokowi Pangku Iriana, Cari Atensi?
Cara menghilangkan Lemak
Cara Hilangkan Lemak di Leher, Jadikan Tampilan Lebih Menarik!
Asri Welas Natal
Asri Welas Rayakan Natal di New York dengan Dance Enerjik
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter
Headline
Skuat Persib Beri Dukungan Moril Untuk Keluarga Mendiang Rafi Ghani
Skuat Persib Beri Dukungan Moril Untuk Keluarga Mendiang Rafi Ghani
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor, Ini Kata PDAM
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.