BANDUNG,TM.ID: Masnawati Masud, mantan istri AKBP Enjang Hasan Kurnia, kembali mengajukan tuntutan keadilan terkait perlakuan mantan suaminya serta Melly Goeslaw pada tahun 2008.
Kali ini, Masnawati Masud meminta bantuan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengatur pertemuan antara ia dengan mantan suami dan Melly Goeslaw.
Dalam video yang tersebar di TikTok @pancamasna dan langsung ia tujukan kepada Kapolri, Masnawati Masud mengungkapkan keluhannya.
@pancamasna Kepada Yth Bapak Kapolri @Kepala Kepolisian RI #kapolri #kapolrilistyosigitprabowo #kapolriindonesia #sespimlemdiklatpolri #mellygoeslaw #masnawatimasud
“Tujuan saya bukan untuk kembali menikah dengan saudara EHK. Tetapi saya hanya menuntut keadilan demi memulihkan nama baik saya yang telah dihancurkan,” tuturnya.
Masnawati Masud merasa bahwa nama baiknya telah tercemar di masa lalu. Dia mengungkapkan bahwa EHK melakukan hal tersebut untuk menjaga karier mereka.
Masnawati Masud mengatakan bahwa pada waktu itu, EHK ingin bercerai agar dapat bersama Melly Goeslaw.
“Bukan saya yang berselingkuh bapak kapolri, seperti tuduhan atau fitnahan yang disebar saudara EHK. Melainkan saudara EHK lah yang mempunyai hubungan tidak wajar dengan seorang artis bernama Melly Goeslaw yang terjadi April 2008,” ucap Masnawi Masud
BACA JUGA : Ivan Gunawan Keluar dari Brownis, Ada Apa?
Masnawi Masud mengungkapkan bahwa dia telah mengalami banyak tekanan dari mantan suaminya.
Bahkan, ia melaporkan kepada pihak berwajib berkali-kali sejak masih menjadi istri sah hingga mereka bercerai secara sepihak.
Selain itu, Masnawi Masud juga pernah dipenjara oleh mantan suaminya sendiri selama 17 bulan.
“Hal ini dilakukan saudara EHK untuk memisahkan saya dengan ketiga anak-anaknya demi mendapat empati pimpinan. Saya datang ke hadapan bapak sebagai pimpinan Polri memohon uluran tangan dan belas kasihan untuk dapat membantu permasalahan saya,” lanjut Masnawi Masud.
Unggahan Masnawati Masud di media sosial mendapatkan berbagai komentar dari pengguna internet. Dari mereka berharap agar masalahnya dapat segera terselesaikan.
(Hafidah/Aak)