JAKARTA, TM.ID: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengumumkan temuan sejumlah obat dan makanan ilegal yang beredar di toko online atau online shop.
Barang ilegal ini dengan sengaja diberi label ‘apotek resmi’ dalam penjualannya. Disinyalir jika dikonsumsi bisa menjadi fatal, bahkan bisa berujung pada kematian.
Menurut Kepala BPOM, Penny K Lukito, terdapat 700 jenis dan 23 ribu barang yang dijual secara ilegal dengan nilai Rp 10 miliar. Hasil penemuan ini berdasarkan patroli tim yang dilakukan 10 Mei 2023.
BACA JUGA: Udara di Jakarta Sedang Buruk, Greenpeace Desak Pemprov DKI Bertindak!
“Ditemukan berbagai produk, obat, makanan, ilegal dan membahayakan masyarakat sampai mencapai lebih dari 10 ribu paket, ada obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, pangan, obat khusus lelaki seperti viagra dan lain-lain,” kata Penny dalam konferensi pers, pada Selasa (7/6/2023).
“Ada juga obat pelangsing ilegal mengandung sibutramin, golongan obat keras, yang jika diminum tanpa resep dokter efeknya bisa serangan jantung, sesak napas, halusinasi, dan lain-lain,” tambah Penny.
Lebih lanjut, Penny,, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan vonis penjara 15 tahun beserta denda Rp 1,5 miliar.
“Sudah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka 11 Mei kemarin, Barang bukti yang ditemukan dan petunjuk yang ada, sehingga bisa ditahan di rutan salemba oleh bareskrim polri,” pungkasnya.
BACA JUGA: Karna Kesalahan Input Data Bank Membuat Calon Haji Gagal Berangkat Ke Tanah Suci
(Saepul/Dist)