Marak Kasus Kriminalisasi Guru, Pemerintah Terbuka Dibentuk UU Perlindungan Guru

Penulis: Aak

UU Perlindungan Guru
Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, didakwa dengan kekerasan terhadap anak. Eksepsi diajukan oleh kuasa hukumnya. (Kolase X @Ghan_esaa dan @neVerAl0nely)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Banyaknya kasus kriminalisasi guru di Tanah Air, memunculkan wanaca pembentukan Undang-undang (UU) Perlindungan Guru. Pemerintah, masyarakat maupun DPR RI terbuka dengan wacana ini.

Mewakili pemerintah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pihaknya terbuka akan wacana pengajuan UU Perlindungan Guru tersebut demi menekan kasus kriminalisasi terhadap guru.

Abdul Mu’ti membeberkan, dalam pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ada enam ayat yang menjelaskan  tentang perlindungan guru.

Keenam ayat tersebut menjelaskan perlindungan guru baik dalam mereka bekerja, terkait dengan profesinya serta keamanannya dan sudah memiliki aturan turunan untuk menjadi payung hukum bagi guru dan tenaga pendidik.

Namun sekiranya diperlukan, tegas Abdul Mu’ti, pemerintah sangat terbuka untuk membuat regulasi yang secara khusus mengatur tentang Perlindungan Guru.

“Tetapi kalau memang dirasa masih perlu, ya mungkin nanti silahkan,” kata Mu’ti, seperti dilansir Antara, Senin (11/11/2024).

Oleh karena itu, ia menegaskan pihaknya terbuka terhadap pengajuan RUU Perlindungan Guru jika memang ada kelompok masyarakat yang mengajukan karena dirasa perlu.

BACA JUGA: Viral Siswi SD Cianjur Digunduli Guru, KPAI Angkat Bicara!

Komisi X DPR RI

Sementara itu Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian menyatakan respon yang sama dengan Mendikdasmen. Ia menegaskan bahwa Komisi X DPR RI siap dan terbuka terhadap inisiatif dari pemerintah maupun masyarakat mengenai wacana pengajuan RUU Perlindungan Guru.

Namun demikian, Hetifah menerangkan saat ini pihaknya secara resmi baru memasukkan revisi terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalamnya juga dapat mengintegrasikan beberapa hal terkait permasalahan guru dan dosen.

“Untuk kami di DPR tentunya sangat terbuka pada masukan inisiatif dari pemerintah dan masyarakat, namun untuk saat ini secara resmi yang sudah kami masukkan untuk direvisi adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang di dalamnya juga bisa jadi akan mengintegrasikan hal-hal terkait dengan guru dan dosen,” kata Hetifah.

Ia pun mengingatkan pentingnya penguatan sosialisasi terkait aturan-aturan yang sudah ada sehingga diketahui oleh semua guru dan dapat dijadikan payung hukum ketika mendapat kriminalisasi.

Wacana UU Perlindungan Guru awalnya muncul dari Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam arahannya pada kegiatan yang sama.

Ia menyampaikan telah menitipkan pesan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mendorong adanya Undang-Undang Perlindungan Guru, agar ke depan guru dapat mengajar dan mendidik dengan nyaman dan dengan cara yang disiplin.

“Jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru. Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga, Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru,” tegas Gibran.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bedah Buku Budaya Indramayu
Melestarikan Seni Tradisi Indramayu: Wayang Kulit, Berokan, Jaran Lumping
Supernova
Godzilla dan Kong Bersatu Lagi di Supernova!
LPSK dokter PPDS unpad
LPSK Lindungi Korban dan Saksi Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad
Paula Verhoeven
Dituduh Istri Durhaka, Paula Verhoeven Bongkar Bukti dan Lawan Balik Demi Martabat!
korban KDRT Cirebon
Ibu-ibu Korban KDRT Dilatih Keterampilan Tata Boga di Cirebon
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB
Headline
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
manusia silver satpol pp
Gerombolan Manusia Silver Serang Satpol PP, Pukul Mundur Petugas!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.