JAKARTA,TM.ID: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ), Dian Ediana Rae mengatakan, OJK terus menjaga integritas sistem keuangan, salah satunya melalui pembersihan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperi memfasilitasi jdui online ataupun sarana pencucian uang.
Dian mengungkapkan, OJK telah melakukan tindakan dan sudah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online selama tiga bulan terakhir.
“Kami sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” kata Dian dikutip Senin (18/12/2023).
BACA JUGA: 4.000 Rekening Judi Online Diblokir OJK dalam Tiga Bulan
Dian menyebutkan, Bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Jika memang ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.
“Industri perbankan Indonesia juga mempunyai komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah,” bebernya.
Selain itu, Dian menjelaskan OJK meminta bank untuk meningkatkan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah atau calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindakan pidana melaui perbankan.
Kemudian, pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksanakan transaksi judi online melalui sistem perbankan. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Kominfo dan industri perbankan.
Dia juga menekankan jika terdapat ketidaksesuain transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, Bank harus segera mengambil tindakan yang tepat, termasuk pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATAK.
BACA JUGA: Terungkap, PPATK Catat Putaran Uang di Rekening Pelaku Judi Online Capai Rp69 Triliun
“Jadi dalam situasi tertentu. Bank dapat melakukan penghentian sementara dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penergak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” ucapnya.
OJK akan menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia, upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan