Mantan Kades Brebes Korupsi Rp387 Juta Dana Desa untuk Mobil dan Karaoke!

Korupsi Dana Desa
Ilustrasi-korupsi dana Desa (dok.pexels)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jumarso (41), mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, resmi sebagai tersangka korupsi dana desa sebesar Rp387 juta.

Pengakuan mengejutkan terungkap dalam konferensi pers Polres Brebes, Kamis (9/1/2025), di mana Jumarso mengaku menggunakan dana tersebut untuk cicilan mobil dan hiburan karaoke.

“Kami tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel,” tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati.

BACA JUGA : Bukan Cuma Jalan Desa, Ini Sejumlah Fasilitas yang Dibangun Sang Penjual Bakso di Sidomulyo

Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022. Setelah melakukan penyelidikan dan audit, terungkap sejumlah penyelewengan:

  • Penyalahgunaan Dana: Jumarso menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk cicilan mobil dan karaoke.
  • Pajak : Pajak Dana Desa senilai Rp49,8 juta tidak ia setorkan ke kas negara.
  • Realisasi Anggaran Tidak Sesuai: Realisasi kegiatan Dana Desa sebesar Rp108,4 juta tidak sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  • Proyek Mangkrak: Proyek pembangunan jalan usaha tani senilai Rp166 juta tidak selesai.
  • Anggaran Tidak Terealisasi: Anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesar Rp20,6 juta tidak terealisasi.

Total kerugian negara akibat tindakan Jumarso mencapai Rp407 juta. Setelah pengembalian dana Rp20 juta oleh Aliansi Masyarakat Desa Kedungbokor, kerugian negara menjadi Rp387 juta.

Kasus korupsi ini menjadi peringatan keras bagi pengelola dana desa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Pengawasan kolektif dan penerapan prinsip-prinsip transparansi serta akuntabilitas sangat butuh untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Suar Mahasiswa Awards 2025
Trik Bikin Video Jurnalistik Agar Menang di Suar Mahasiswa Awards 2025
Program DAKOCAN
Cara Buat KIA pada Program DAKOCAN Lebih Mudah
Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Hibah, Pemkab Tasikmalaya Hargai Kinerja APH
Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Hibah, Pemkab Tasikmalaya Hargai Kinerja APH
F1: The Academy
Netflix Buat Serial F1 The Academy, Tayang Mei 2025!
AFC Naturalisasi
CEK FAKTA: AFC Larang Naturalisasi Pemain Belanda untuk Timnas Indonesia
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.