BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan harta setelah menjalankan ibadah puasa.
Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama mereka memiliki kecukupan harta untuk membayarnya.
Hukum dan Dasar Kewajiban Zakat Fitrah
Kewajiban membayar zakat fitrah berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu, dalam Surat At-Taubah ayat 103, Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
Ayat ini menegaskan bahwa membayar zakat, termasuk zakat fitrah, memiliki peran penting dalam membersihkan jiwa dan harta dari dosa serta kesalahan kecil yang mungkin terjadi selama bulan Ramadan.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri. Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori:
-
Waktu Wajib: Mulai terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri.
-
Waktu Afdal: Sejak terbit fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri.
-
Waktu Makruh: Setelah shalat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam di hari tersebut.
-
Waktu Haram: Setelah hari raya Idul Fitri berakhir, karena sudah dianggap sebagai sedekah biasa.
Tujuan dan Manfaat Zakat Fitrah
1. Membersihkan Diri dan Harta
Salah satu hikmah membayar zakat fitrah adalah membersihkan diri dari dosa-dosa kecil yang mungkin terjadi selama Ramadan. Zakat ini juga menjadi penyempurna ibadah puasa agar diterima oleh Allah SWT.
Selain itu, dalam aktivitas ekonomi sehari-hari, mungkin terdapat ketidaksempurnaan dalam transaksi. Zakat fitrah membantu menyucikan harta dari unsur yang kurang ideal, seperti harga yang tidak adil dalam jual beli atau ketidaksengajaan dalam mengambil hak orang lain.
2. Meningkatkan Solidaritas Sosial
Zakat fitrah menjadi simbol kepedulian sosial dengan berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Dalam Islam, membantu sesama adalah bagian dari ajaran utama yang memperkuat ukhuwah Islamiyah.
Dengan adanya zakat fitrah, masyarakat yang kurang mampu dapat menikmati kebahagiaan di hari raya, sehingga tidak ada kesenjangan yang mencolok antara si kaya dan si miskin.
3. Menumbuhkan Rasa Syukur dan Keikhlasan
Menunaikan zakat fitrah mengajarkan umat Muslim untuk bersyukur atas nikmat rezeki yang Allah SWT berikan. Dalam hal ini, zakat fitrah menjadi sarana untuk melatih keikhlasan dan menghilangkan sifat kikir dalam diri seseorang.
Orang yang rutin berzakat akan lebih mudah merasa cukup dengan apa yang dimilikinya dan tidak terjebak dalam sifat tamak terhadap dunia.
4. Membantu Kaum Dhuafa dan Fakir Miskin
Dalam ajaran Islam, zakat fitrah hanya untuk fakir miskin agar mereka tidak meminta-minta di hari raya. Dengan adanya zakat ini, mereka bisa mendapatkan makanan pokok dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.
Menurut ulama, zakat fitrah sebaiknya dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma, sesuai dengan standar satu sha’ (sekitar 2,5-3 kg).
5. Penyempurna Ibadah Puasa
Rasulullah SAW menegaskan bahwa zakat fitrah berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa seseorang. Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah:
“Zakat fitrah diwajibkan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta untuk memberi makan kepada orang miskin.”
Oleh karena itu, membayar zakat fitrah tidak hanya sekadar ibadah ritual, tetapi juga sebagai bentuk pengamalan nilai-nilai kebaikan yang diajarkan dalam Islam.
BACA JUGA:
Bolehkah Zakat Fitrah untuk Korban Bencana Alam?
5 Aplikasi Dompet Digital Bayar Zakat Fitrah Paling Mudah, Anti Repot!
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan atau harta pada malam Idul Fitri wajib menunaikan zakat fitrah, baik untuk diri sendiri maupun tanggungannya, seperti anak-anak atau orang yang menjadi kewajibannya.
Adapun orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah:
-
Orang yang benar-benar miskin dan tidak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
-
Orang yang mengalami kesulitan ekonomi hingga tidak memiliki makanan pokok di malam Idul Fitri.
(Kaje)