BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Baru-baru ini Malaysia menerbitkan aturan yang mengharuskan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 150cc untuk sudah mendukung sistem pengereman antilock braking system (ABS).
Adanya aturan tersebut, telah melewati srangkaian proses studi yang cukup panjang selama dua tahun. Nantinya, aturan akan bergulir mulai Januari 2024.
Penerapan Rem ABS Malaysia Ditiru Indonesia?
Dengan adanya aturan penggunaan keselamatan dari negeri tetangga itu, rupannya mendorong Indonesia terkait pentingnya penerapan regulasi serupa guna mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
BACA JUGA: Ketua KNKT Sebut Pesawat PK-IFP yang Jatuh di BSD Tangsel Tidak Memiliki Black Box
Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyambut baik wacana penerapan regulasi serupa di tanah air.
Investigator senior KNKT, Ahmad Wildan menegaskan, teknologi ABS terbukti efektif dalam meminimalisir kecelakaan, terutama pada saat pengereman mendadak di lintasan licin.
Menurutnya, angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia yang masih tinggi merupakan salah satu alasan kuat untuk segera mempertimbangkan penerapan ABS sebagai standar keselamatan.
KNKT mengusulkan agar regulasi ini dirumuskan dengan penelitian yang mendalam, sebagaimana yang dilakukan oleh MIROS di Malaysia.
Proses ini dapat melibatkan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan untuk menyusun policy brief sebagai dasar pertimbangan hukum.
Implementasi ABS di Indonesia juga harus terlegalisir dengan regulasi yang sudah ada, seperti PP 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Penerapan regulasi baru tentu memerlukan kesiapan dari industri otomotif, baik dari segi teknologi maupun produksi. Hal ini penting agar tidak mengganggu ketersediaan dan harga sepeda motor di pasar.
Fungsi Rem ABS
ABS adalah teknologi pengereman yang mencegah roda terkunci saat pengendara melakukan pengereman mendadak, terutama di permukaan jalan yang licin.
Sistem ini bekerja dengan cara mendeteksi kecepatan putaran roda dan secara otomatis menyesuaikan tekanan rem agar roda tetap berputar dan tidak terkunci. Hal ini mengurangi risiko selip yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
Dengan ABS, pengendara tetap dapat mengendalikan arah kendaraan meskipun sedang melakukan pengereman keras, mengurangi kemungkinan kecelakaan.
(Saepul/Aak)