Makam Korban Sedot Lemak Bakal Diekshumasi, Apa itu Ekshumasi?

ekshumasi sedot lemak
(Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Makam korban kematian malpraktik sedot lemak di klinik kecantikan Depok, Jawa Barat, akan diekshumasi. Ketahui apa itu ekshumasi, seperti akan dijelaskan berikut ini.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi akan melakukan ekshumasi terhadap jenazah Ella Nanda, korban kematian malpraktik sedot lemak.

Apa Itu Ekshumasi?

Ekshumasi merupakan proses penggalian atau pembongkaran kubur yang dilakukan dengan tujuan keadilan, biasanya oleh pihak berwenang.

Proses ini sering kali diperlukan jika ada dugaan bahwa kematian seseorang terjadi karena sebab yang tidak wajar atau mencurigakan.

Dalam kasus Ella Nanda, ekshumasi untuk memastikan apakah ada faktor lain yang menyebabkan kematian selain prosedur medis yang dilakukan.

Prosedur dan Pentingnya

Ekshumasi melibatkan sejumlah prosedur yang harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses ekshumasi:

1. Persetujuan dan Izin Hukum

Sebelum dilakukan, pihak berwenang harus mendapatkan persetujuan hukum. Ini biasanya melibatkan pengadilan yang memeriksa apakah ada dasar hukum yang cukup untuk melakukan penggalian kubur.

Dalam kasus yang sensitif, izin dari keluarga almarhum juga perlu, meskipun ada situasi di mana hukum dapat mengesampingkan persetujuan keluarga.

2. Pelaksanaan

Proses ini harus dilakukan oleh tim yang terdiri dari ahli forensik dan petugas berwenang lainnya. Hal ini meliputi penggalian kubur dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan pada tubuh almarhum.

Selain itu, kondisi sekitar kubur juga harus diperhatikan untuk memastikan bahwa bukti-bukti yang relevan tidak hilang atau terkontaminasi.

3. Pemeriksaan Forensik

Setelah jenazah diangkat, pemeriksaan forensik dilakukan. Pemeriksaan ini bisa mencakup otopsi ulang untuk menentukan penyebab kematian dengan lebih jelas.

Pemeriksaan forensik sangat penting dalam mengungkap kebenaran dalam kasus kematian yang mencurigakan. Dalam beberapa kasus, hasil dari pemeriksaan ini dapat menjadi bukti kunci dalam penyelidikan kriminal.

BACA JUGA: Polisi Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Sedot Lemak, Kenapa?

Ekshumasi di Berbagai Negara

Batas waktu untuk proses ini dapat bervariasi di setiap negara. Misalnya, di Prancis, hanya dapat dilakukan dalam waktu 10 tahun setelah pemakaman, sedangkan di Jerman, batas waktunya bisa mencapai 30 tahun.

Hal ini menunjukkan perbedaan dalam kebijakan hukum yang ada di berbagai negara terkait proses ekshumasi.

Di Indonesia, juga sering kali dilakukan dalam kasus-kasus kriminal atau ketika ada kecurigaan terhadap penyebab kematian seseorang.

Salah satu kasus terkenal adalah kasus Wowon Cs, di mana ekshumasi dilakukan untuk mengungkapkan bukti kejahatan. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya proses ini dalam sistem peradilan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MPL ID
MPL ID x NBA, Saat Esports dan Basket Bersatu di Satu Arena
Peta Jalan Transisi Energi
Peta Jalan Transisi Energi, Pemerintah Tetapkan 9 Langkah Srategis
suzuki ormas byd
Rahasia Suzuki Terbebas dari Gangguan Ormas, BYD Perlu Belajar?
WNA gantung diri
Petugas Temukan WNA Gantung Diri di Bandara Soetta
Seni Sampyong Majalengka - YouTube Asaprima Pro
Kesenian Sampyong Majalengka: Transformasi dari Permainan Ujungan
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Inter Milan vs AC Milan Selain Yalla Shoot di Semifinal Coppa Italia Leg 2

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.