MAKASSAR,TM.ID: Menko Polhukam sekaligus calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD sampaikan komentarnya terkait ditangkapnya pengancam penembakan terhadap Capres 01 Anies Baswedan.
Mahfud menegaskan, pihaknya mempercayai polisi yang mengungkap kasus pengancam penembakan terhadap Capres Anies Baswedan.
“Biar diselidiki, sebaiknya jangan saling ancam mengancam, karena ini negara hukum, negara demokrasi. Saya percaya aparat bisa mengungkap itu,” ujar Mahfud di Universitas Hasanuddin, Makassar melansir Antara, Sabtu (13/01/2024).
Mahfud MD menilai, tindak lanjut dalam kasus tersebut, tentunya aparat akan melakukan penyelidikan, apalgi pengancaman melalui media sosial yang dapat terlacak.
BACA JUGA: Legislator Tanggapi Ancaman Penembakan Kepada Anies Baswedan
“Kalau diancam melalui medsos itu kan bisa dilacak pengancamnya, dan kadangkala dari sudut ilmu intelijen yang mengancam kadangkala bukan musuh, temannya sendiri seakan-akan bikin ancaman agar orang lain tertarik. Bukan ngancam beneran, itu bisa terjadi,” kata Mahfud.
Menurutnya, Anies sebagai korban pengancam dipersilahkan melaporkan perkara itu kepada pihak yang berwenang.
“Yah kalau mau melapor, melapor aja. Tapi, sebenarnya kalau kejahatan itu tidak perlu laporan kok, yang perlu laporan kalau delik aduan. Kalau kejahatan seperti itu, (diibaratkan) ada kebakaran dimana itu, polisi harus langsung cari pembakarnya, tidak perlu tunggu laporan, habis nanti,” jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan, seluruh warga Indonesia dapat melakukan pelaporan hukum, karena memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum.
“Jadi di dalam hukum, ada laporan, ada pengaduan. Menurut saya, Anies tidak perlu melapor kalau memang data itu tidak ada. Tetapi, polisi langsung bergerak, kan kita punya polisi cyber yang bisa tahu ini pertama muncul ini, kan gitu,” tegasnya.
(Saepul/Aak)