Mahfud MD Dukung KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat

mahfud md
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Antar)

Bagikan

MALANG,TM.ID: Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mendukung penuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mahfud MD mengatakan, bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada KPU untuk melakukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat menunda Pemilu 2024

“Iya, (KPU) juga sudah mengumumkan untuk banding, kita dukung,” kata Mahfud di Malang, Jumat (3/3/2023).

Mahfud menjelaskan, putusan PN Jakarta Pusat yang memvonis KPU untuk menunda pemilu tersebut merupakan bentuk ketidakpahaman hakim tentang taksonomi (pengelompokan) ilmu hukum. Semua ahli hukum juga menyatakan bahwa keputusan itu kesalahan besar.

“Saya kira hakimnya tidak mengerti taksonomi ilmu hukum yang sangat dasar. Semua ahli hukum, semua orang yang tahu hukum, terutama yang tahu taksonomi ilmu hukum menyatakan (putusan) itu salah besar,” kata dia.

BACA JUGA: Partai Prima Sebut Tunda Pemilu 2024 Karena Dicurangi

Mahfud menjelaskan terkait pelaksanaan Pemilu, bukan merupakan kewenangan pengadilan negeri, sehingga keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dilaksanakan.

Menurut dia, terkait persoalan hasil Pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), sementara jika pada proses awal Pemilu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kamarnya beda. Urusan Pemilu itu pengadilannya bukan pengadilan negeri, tapi ada MK kalau sudah hasil Pemilu, dan kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu. Itu sudah bunyi undang-undang,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan “mengapa persoalan terkait pemilu masuk ke ranah hukum perdata yang bersifat privat, sementara KPU merupakan badan hukum publik?”. Oleh karena itu, ia meminta KPU untuk melawan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

“Kok ini menjadi hukum perdata, hukum perdata itu kan privat, sementara KPU itu badan hukum publik. Oleh sebab itu biar KPU melawan dan rakyat mendukung itu,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757.Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan dan tujuh hari.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Performa Bali United Tidak Stabil, Persib Tetap Taruh Konsentrasi Tinggi
Performa Bali United Tidak Stabil, Persib Tetap Taruh Konsentrasi Tinggi
Dugaan Politik Uang di PSU Mencuat, Satu Orang Dijanjikan Uang 50 Ribu
Dugaan Politik Uang di PSU Mencuat, Satu Orang Dijanjikan Uang 50 Ribu
Nadran Indramayu
Memaknai Nadran, Pesta Laut Masyarakat Pesisir Indramayu
Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025
Siapkan Patroli Siber, Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025
One Piece 1146
One Piece 1146 Siap Rilis 20 April, Cek Spoilernya!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Barcelona Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Inter Milan vs Bayern Munchen Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Bandung Zoo
Taman Safari Ambil Alih Bandung Zoo, Tiket Masuk Bisa Naik!
KDM Tindak Tegas Pemotongan Bantuan untuk Sopir Angkot, Pelaku Tetap Diproses Meski Dana Sudah Dikembalikan lahan sukahaji
Sengketa Sukahaji, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp6 Miliar untuk Kontrakan Warga
Gunung Semeru Kembali Meletus Kolom Abu 1 Km, Warga Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun di Sektor Tenggara
Gunung Semeru Kembali Meletus, Warga Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun di Sektor Tenggara
Oknum Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Resmi, Oknum Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.