Mahfud MD Dukung KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat

Penulis: distopia

mahfud md
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Antar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

MALANG,TM.ID: Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mendukung penuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mahfud MD mengatakan, bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada KPU untuk melakukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat menunda Pemilu 2024

“Iya, (KPU) juga sudah mengumumkan untuk banding, kita dukung,” kata Mahfud di Malang, Jumat (3/3/2023).

Mahfud menjelaskan, putusan PN Jakarta Pusat yang memvonis KPU untuk menunda pemilu tersebut merupakan bentuk ketidakpahaman hakim tentang taksonomi (pengelompokan) ilmu hukum. Semua ahli hukum juga menyatakan bahwa keputusan itu kesalahan besar.

“Saya kira hakimnya tidak mengerti taksonomi ilmu hukum yang sangat dasar. Semua ahli hukum, semua orang yang tahu hukum, terutama yang tahu taksonomi ilmu hukum menyatakan (putusan) itu salah besar,” kata dia.

BACA JUGA: Partai Prima Sebut Tunda Pemilu 2024 Karena Dicurangi

Mahfud menjelaskan terkait pelaksanaan Pemilu, bukan merupakan kewenangan pengadilan negeri, sehingga keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dilaksanakan.

Menurut dia, terkait persoalan hasil Pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), sementara jika pada proses awal Pemilu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kamarnya beda. Urusan Pemilu itu pengadilannya bukan pengadilan negeri, tapi ada MK kalau sudah hasil Pemilu, dan kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu. Itu sudah bunyi undang-undang,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan “mengapa persoalan terkait pemilu masuk ke ranah hukum perdata yang bersifat privat, sementara KPU merupakan badan hukum publik?”. Oleh karena itu, ia meminta KPU untuk melawan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

“Kok ini menjadi hukum perdata, hukum perdata itu kan privat, sementara KPU itu badan hukum publik. Oleh sebab itu biar KPU melawan dan rakyat mendukung itu,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757.Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan dan tujuh hari.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.