Mahfud MD Ditantang Benny Terbitkan Perpu Perampasan Lewat Jokowi

foto (web)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU, Mahfud MD mendesak Komisi III DPR mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset setelah ditemukannya transaksi mencurigakan Rp349 triliun di badan Kementerian Keuangan.

Keinginan Mahfud MD, langsung direspon oleh Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto. Bambang mengaku pihaknya belum bisa berbuat apa-apa, selama tak ada mandat dari petinggi partai.

Pernyataan dari pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini menjadi sorotan di media sosial  dari berbagai pihak.

“Saya terang-terangan ini, mungkin Perampasan Aset bisa, tapi harus bicara kepada Ketum Partai. Kalau di sini gak bisa pak. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. Jadi saya tidak setuju kalau langsung pansus, sekali lagi harus rapat, clear dulu,” kata Bambang.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Dukung Mahfud Bongkar Transaksi Janggal di Kemenkeu

Sedangkan bagi anggota Komisi II DPR, Benny K. Harman menurutnya petinggi partai bukan yang memiliki otoritas dalam melakukan suatu pengesahan Undang-undang. Benny menyebut, Presiden Joko Widodo yang berkaitan dengan otoritas tersebut.

Kemudian politisi dari partai Demokrat ini menantang Mahfud MD untuk melakukan desakan kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perpu Perampasan Aset. Bila Presiden telah mengeluarkan Perpu, akan memudahkan DPR untuk mengesahkannya.

Soal UU Perampasan Aset? Jika memang Presiden Jokowi memandang UU Perampasan Aset itu penting sebagai solusi utk mengatasi masalah korupsi, Presiden Jokowi bisa keluarkan Perpu.Yg tdak penting seperti Perpu Cipta Kerja saja diterbitkan, apalagi Perpu terkait perampasan aset,” cuit Benny pada Minggu, (2/4/2023).

Mohon Menkopolhukam beritau Presiden Jokowi segera terbitkan Perpu Perampasan Aset.Mau?Berani?” Benny menambahkan.

Sisi yang lain, berbeda dengan Bambang Pacul, Arsul Sani menyebut DPR justru tak pernah menolak RUU Perampasan Aset. Menurutnya DPR memerlukan naskah akademki beserta  drafnya dari pemerintah.

“Makanya yang harus menyiapkan naskah akademik dan draf RUU-nya adalah Pemerintah. Posisi DPR menunggu itu dan kemudian nantinya kalo sudah disampaikan kepada DPR kedua dokumen tersebut, maka DPR yang bikin DIM (Daftar Inventarisasi Masalah),” ujar Arsul Sani kepada Parlementaria, Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Arsul setuju dengan adanya UU tersebut, tetapi pemerintah mempunyai wewenang untuk menentukannya. Sama seperti Arsul Sani, anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyebut DPR akan bergerak jika pemerintah menyetujui hal itu.

Nasir menilai tentang RUU Perampasan Aset ini  diperlukan untuk penegakan hukum. Bukan berdasarkan keviralan suatu kasus terlebih dahulu.

BACA JUGA: Fahri Dukung Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun

 

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
ibadah haji 2025
Kenapa Wajib Vaksin Polio dan Meningitis Sebelum Berangkat Ibadah Haji 2025?
hanura bangkit
Hanura Nyatakan Bangkit, Janji Tak Akan Tunduk dari Politik Uang!
bersin saat memasak cabai-1
Tips Agar Tidak Bersin Saat Memasak Cabai, Ibu-ibu Wajib Tahu!
Apa itu MFA ASN
Apa Itu MFA ASN? Begini Cara Aktivasinya!
ijazah palsu jokowi roy suryo
Berujung Dikasuskan soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Konyol!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

2

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Chelsea vs Everton Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'
Headline
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Cianjur
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Cianjur
Manchester City
Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Barcelona
Bungkam Real Madrid 3-2, Barcelona Juarai Copa del Rey 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.