Mahfud MD Ditantang Benny Terbitkan Perpu Perampasan Lewat Jokowi

foto (web)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU, Mahfud MD mendesak Komisi III DPR mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset setelah ditemukannya transaksi mencurigakan Rp349 triliun di badan Kementerian Keuangan.

Keinginan Mahfud MD, langsung direspon oleh Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto. Bambang mengaku pihaknya belum bisa berbuat apa-apa, selama tak ada mandat dari petinggi partai.

Pernyataan dari pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini menjadi sorotan di media sosial  dari berbagai pihak.

“Saya terang-terangan ini, mungkin Perampasan Aset bisa, tapi harus bicara kepada Ketum Partai. Kalau di sini gak bisa pak. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. Jadi saya tidak setuju kalau langsung pansus, sekali lagi harus rapat, clear dulu,” kata Bambang.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Dukung Mahfud Bongkar Transaksi Janggal di Kemenkeu

Sedangkan bagi anggota Komisi II DPR, Benny K. Harman menurutnya petinggi partai bukan yang memiliki otoritas dalam melakukan suatu pengesahan Undang-undang. Benny menyebut, Presiden Joko Widodo yang berkaitan dengan otoritas tersebut.

Kemudian politisi dari partai Demokrat ini menantang Mahfud MD untuk melakukan desakan kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perpu Perampasan Aset. Bila Presiden telah mengeluarkan Perpu, akan memudahkan DPR untuk mengesahkannya.

Soal UU Perampasan Aset? Jika memang Presiden Jokowi memandang UU Perampasan Aset itu penting sebagai solusi utk mengatasi masalah korupsi, Presiden Jokowi bisa keluarkan Perpu.Yg tdak penting seperti Perpu Cipta Kerja saja diterbitkan, apalagi Perpu terkait perampasan aset,” cuit Benny pada Minggu, (2/4/2023).

Mohon Menkopolhukam beritau Presiden Jokowi segera terbitkan Perpu Perampasan Aset.Mau?Berani?” Benny menambahkan.

Sisi yang lain, berbeda dengan Bambang Pacul, Arsul Sani menyebut DPR justru tak pernah menolak RUU Perampasan Aset. Menurutnya DPR memerlukan naskah akademki beserta  drafnya dari pemerintah.

“Makanya yang harus menyiapkan naskah akademik dan draf RUU-nya adalah Pemerintah. Posisi DPR menunggu itu dan kemudian nantinya kalo sudah disampaikan kepada DPR kedua dokumen tersebut, maka DPR yang bikin DIM (Daftar Inventarisasi Masalah),” ujar Arsul Sani kepada Parlementaria, Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Arsul setuju dengan adanya UU tersebut, tetapi pemerintah mempunyai wewenang untuk menentukannya. Sama seperti Arsul Sani, anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyebut DPR akan bergerak jika pemerintah menyetujui hal itu.

Nasir menilai tentang RUU Perampasan Aset ini  diperlukan untuk penegakan hukum. Bukan berdasarkan keviralan suatu kasus terlebih dahulu.

BACA JUGA: Fahri Dukung Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun

 

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cara Bikin Link Google Drive
Memahami Cara Bikin Link Google Drive, Permudah Berbagi File
Batu Bolong Canggu
Harga Tiket, Lokasi dan Daya Tarik Pantai Batu Bolong Canggu Bali
dunia film
Mengenal Cut Mini, Bintang Ikonik Dunia Film Indonesia
Burj Al Arab
Fasilitas Hotel Burj Al Arab, Salah Satu Hotel Terbaik di Dunia!
Drama Moving
Sinopsis dan Daftar Pemain Drama Moving, Saksikan di Disney
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Versace adalah
Simbol Medusa pada Logo Versace, Ini Arti dan Sejarahnya
Oli Sykes drop dead
Oli Sykes Luncurkan Koleksi Fesyen Terbaru Rayakan 20 Tahun Drop Dead
Merih Demiral Euro 2024
Perayaan Gol Merih Demiral di Euro 2024 Picu Kontroversi, UEFA Turun Tangan
Michael Jackson
Michael Jackson Dilaporkan Punya Utang USD 500 Juta Ketika Meninggal