Mahasiswa Minta Menteri PUPR Turunkan Kepala BPPW Malut, Dorong KPK Bertindak!

Kepala BPPW Malut
(Foto: Masri)

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

TERNATE, TEROPONGMEDIA.ID – Sejumlah mahasiswa yang terhimpun dalam Lembaga Pemerhati Jasa Konstruksi (LPJK) Ternate meminta Menteri PUPR untuk mencopot Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Maluku Utara (BPPW Malut). Tuntutan mahasiswa tersebut merupakan buntut tidak selesainya pengerjaan proyek sarana air bersih.

Tuntutan ini disampaikan saat aksi di depan Kantor BPPW Malut di Kelurahan Kasturian Ternate Utara, Rabu (29/5/2024).

Dalam tuntutannya, mahasiswa menyatakan Kepala Balai dianggap gagal mengawal proyek sarana air bersih tahun 2019 dan 2023 di Desa Limbo dan Desa Lohobuba Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Taliabu.

BACA JUGA: Diduga Tipu Belasan PTT Seorang ASN Pemkot Ternate Bisa Raup Ratusan Juta

Selain itu, mahasiswa juga meminta KPK atau instansi terkait yang memiliki kewenangan untuk untuk segera periksa pengguna jasa dan penyedia jasa pada pekerjaan sarana air bersih tersebut karena diduga telah menimbulkan kerugian negara.

“KPK atau instansi terkait yang memiliki kewenangan agar segera periksa pengguna jasa dan penyedia jasa pada pekerjaan ini”, ujar Korlap aksi Mulki Sjahdi di sela aksi, Rabu (29/4/2024).

Sementara itu, dari sumber data LPSE Kementerian PUPR tahun 2019, terdapat rangkaian kegiatan yang ditangani BPPW Provinsi Maluku Utara.

Salah satunya adalah proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM-IKK) di Pulau Limbo, dengan nilai proyek Rp24 miliar.

Meski telah melewati batas waktu penkerjaan, namun dampak dari pekerjaan tersebut belum dirasakan oleh masyarakat alias gagal konstruksi.

Proyek tersebut terkesan terbengkalai dan sengaja dibiarkan begitu saja oleh BPPW Maluku Utara.

Kemudian pada 12 Juni 2023, telah dilanjutkan kembali pekerjaan pembangunan jaringan pipa bawah laut dengan nama kegiatan optimalisasi SPAM Pulau Limbo Kabupaten Pulau Taliabu dengan nilai lagi Rp28,2 miliar.

Pekerjaan tersebut memiliki kurun waktu 9 bulan, yakni dari Juni 2023 hingga Maret 2024. Namun belum selesai dikerjakan oleh penyedia jasa, bahkan setelah diberikan perpanjangan waktu selama 45 hari.

 

(Masri/Budis)

Berita Terkait
Berita Terkini
Pertambangan ilegal Halmahera Utara
Tindak Aktivitas Tambangan Ilegal, Polda Malut Turunkan Tim Gabungan
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Starlink wilayah blankspot
Pemprov Malut Uji Coba Starlink: Akses Internet di Wilayah Blank Spot
Plaza Gamalama dialihfungsikan
Gedung Plaza Gamalama Resmi Dialihfungsikan Jadi RSUD Ternate
Penataan ulang OPD
DPRD Malut Minta Sherly Laos Lakukan Penataan Ulang OPD
Kasus Hilangnya Nyawa Malut
Kasus Kematian Tak Wajar Meningkat, DPRD Ternate Dorong Intervensi dari Tingkat RT
Hak-hak Karyawan belum dibayarkan
Pemprov Malut Panggil Manajemen PT NHM, Bahas Hak Karyawan yang Belum Dibayar
Gadis SMP Halsel
Seorang Gadis SMP di Halsel Dirudapaksa Sejak SD, Diduga Pelaku 16 Orang
Tunggakan BPJS Kesehatan
Tunggakan BPJS Kesehatan di Kota dan Kabupaten Malut Capai Miliaran Rupiah
Korupsi IUP
KPK Pastikan Kasus Korupsi IUP Maluku Utara Tetap Berlanjut Meski AGK Telah Wafat

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Headline
penjualan mobil maret
Penjualan Mobil Terlaris Maret 2025 di Indonesia, Pabrikan Jepang Masih Jadi Penguasa?
Drama Telah Usai, Persib Amankan Poin Sempurna Atas Bali United 
Drama Telah Usai, Persib Amankan Poin Sempurna Atas Bali United 
KDM ngamuk jalan kalijati
KDM Murka Jalan Kalijati Rusak Gegara Truk Galian Tanah, Izin Dicabut!
TeropongMedia_Logo Teropong Malut-12

Teropong Media Maluku Utara
Jl. Melati, RT. 015/ RW. 004, Kelurahan Tanah Tinggi, Kec. Ternate Selatan. Kota Ternate Maluku Utara 97715

Teropongmedia - Maluku Utara ©2024. All Right Reserved

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.