MA Pangkas Hak Politik dan Kurungan Hukuman Koruptor Setnov

Penulis: Saepul

setnov hukuman
(Setnov co.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman masa pencabutan hak politik mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi E-KTP.

Larangan menjadi jabatan publik, yang awalnya selama 5 tahun, usai menjalani hukuman kini menjadi 2,5 tahun.

“Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian amar putusan PK Setnov dikutip dari situs resmi MA, Rabu (02/07/2025).

Permohonan PK Setnov itu, diadili oleh Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua majelis; serta Hakim Agung Sigid Triyono dan Hakim Agung Wendy Pratama Putra selaku anggota majelis. Putusan PK diketok pada Rabu (4/6).

Pada putusannya, MA juga mengurangi kurungan penjara menjadi 12,5 tahun. Dalam pengadilan tingkat pertama, Setnov divonis 15 tahun penjara.

BACA JUGA:

Dibui di Lapas Sukamiskin Si Koruptor Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi

Usai Penangkapan Paulus Tannos, KPK Panggil Mantan Ketua Panitia Proyek e-KTP

Ia tetap dibebankan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, ia turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Setnov sudah membayarnya Rp 5 miliar di antaranya.

Diketahui, ia mulai mendekam dalam hotel prodeo ak 17 November 2017. Usai perkaranya inkra, ia lalu dijebloskan ke Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018. Artinya, hingga saat ini Setnov sudah menjalani penahanan selama 7,5 tahun.

Adapun vonis Setnov, dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinilai menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,6 triliun itu.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
forklift kereta api
Detik-Detik Forklift Tertabrak Kereta Api di Surabaya, Seketika Ambyar!
korban begal
Viral Ngaku Korban Begal di Bandung, Pemuda Ini Bohong Skenario untuk Kelabui Orang Tua!
PLTSa (Dok Pemkab Bandung)
Banyak Investor Kejar Proyek PLTSa di Cirebon, Ini Alasannya!
Tambang Ilegal ditutup
118 Tambang Ilegal Ditutup! Tersebar di Jabar Mulai Komoditas Pasir Hingga Emas
konser terakhir black sabbath
Konser Terakhir Black Sabbath Bakal Digelar 12 Jam, Dimeriahkan Slayer, Metallica hingga Lamb of God!
Berita Lainnya

1

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Kota Kreatif yang Tersandung Sampah

4

BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol

5

Makin Canggih, Makin Bahaya? Kenalan dengan AI
Headline
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Diogo Jota
BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol
kebun binatang bandung tutup
Kebun Binatang Bandung Tutup Gegara Konflik Manajemen, 7 Satwa Mati
Timnas
Mauro Zijlstra, Striker Berdarah Bandung Calon Naturalisasi Timnas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.