MA Luluskan 12 Nama Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor, Salah Satunya Wartawan Hukum

Penulis: agus

MK Perintahkan Negara Gratiskan Sekolah
Gedung Mahkamah Konstitusi (Fajar).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Agung (MA) meluluskan 12 nama dengan berbagai latar belakang profesi menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat pertama. Dari 12 nama itu, ada satu nama yang berlatar belakang wartawan hukum yaitu, Andi Saputra, S.H., M,H.

Pengumuman nomor: 56/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2024 yang memuat sebanyak 12 nama itu merupakan hasil akhir dari serangkaian panjang seleksi hakim ad hoc tipikor angkatan XXI.

“Peserta yang dinyatakan ‘Lulus’ Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Tahap XXI Tahun 2024,” demikian bunyi pengumuman kelulusan yang ditandatangani Ketua Pansel, Suharto dikutip dari situs MA, Senin, (15/7/2024).

Adapun 12 nama itu merupakan nama-nama yang telah lulus lewat proses penjaringan dan seleksi cukup panjang. Dimulai dari seleksi administrasi pada Maret 2024.

Mereka yang lulus adalah Andi Saputra, S.H., M.H., Dr. Drs. lutfi Adin Affandi, M.M., Iryana Margaharu, S.T., S.H., Zul Azmi, S.H., Yusuf Gutomo, S.H., MKn. dan Dr. R. Muhammad Ibnu Mazjah, S.H., M.H.

Kemudian, Teguh Suroso, S.H., CPL., Irma Leri Wahyuli, S.H., M.H., Estiningsih, S.H,. M.H, Supraptiningsih, S.H.I., M.H., Khairul Rizal, S.H., M.Hum., dan Abdur Rachman Iswanto, S.H., M.H.

Peserta wajib melampirkan surat bebas narkoba, tidak pernah dipidana hingga bukan bagian dari parpol/sayap parpol.

Hampir 500 orang mengikuti ujian tertulis yang digelar di seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia. Dari 500 nama itu, akhirnya lolos 156 orang dan berhak mengikuti ujian assesmen dan wawancara di Pusdiklat MA di Megamendung, Bogor.

156 Nama orang itu berlatar belakang beragam profesi seperti pejabat pengadilan, advokat, mantan hakim, mantan jaksa, dosen, notaris, mantan pejabat teras Kementerian, auditor hingga aktivis masyarakat di bidang hukum.

Berbeda dengan seleksi sebelumnya, seleksi Tahap XXI ini juga diikuti seorang wartawan hukum yaitu, Andi Saputra.

Proses seleksi assesmen dilakukan oleh lembaga profesional/non-MA. Calon mengikuti serangkaian uji psikologi seperti tes tertulis, Leaderless Group Discussin hingga diakhiri wawancara empat mata dengan psikolog.

Proses diakhiri dengan ujian wawancara soal hukum korupsi dan hukum pidana terkait. Hadir sebagai penguji dari internal MA yaitu hakim agung/mantan hakim agung, Panitera dan hakim tinggi.

Ikut menguji juga dari pihak eksternal yaitu Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Topo Santoso, Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof Didik Endro Purwoleksono dan dosen FH UI Ganjar Laksmana.

Wartawan Hukum Lolos

Setelah melakukan rangkaian seleksi panjang, Andi Saputra masuk dalam 12 nama yang lulus seleksi dan berhak menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama.

Pria yang meraih gelar S2 dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta itu menjadi wartawan sejak 2006 lalu.

Sepanjang kariernya menjadi wartawan, Andi Saputra fokus meliput berbagai isu hukum, pengadilan dan korupsi.

Sejumlah penghargaan diraih Andi Saputra seperti didapuk menjadi Jurnalis Konstitusi terbaik tiga kali berturut-turut dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ayah dua anak yang menyelesaikan studi S1 dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu kini juga dipercaya oleh koleganya menjadi Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Jurnalis yang berintegritas

Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Hukum, Irfan Kamil menilai, Andi Saputra merupakan sosok jurnalis yang berintegritas. Menurut Kamil, Andi Saputra menjadi role model wartawan hukum.

“Beliau itu ‘suhu’ wartawan hukum, kami banyak belajar dengan beliau, melalui tulisannya beliau kerap membongkar kasus-kasus korupsi yang besar,” kata Kamil saat dikonfirmasi, Senin (15/7).

“Jaringan beliau luar biasa banyak, tapi beliau bisa menjaga diri dengan tetap keras dalam berbagai tulisan,” ucapnya.

Di sisi lain, kata Kamil, Ikatan Wartawan Hukum sangat bangsa dengan kelulusan Andi Saputa sebagai hakim Ad Hoc Tipikor.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Jangan Malu-malu Buka Lagi Kasus Kematian Mirna Salihin

Jurnalis Kompas.com itu pun berharap, Andi Saputra tetap menjaga integritas dan konsistensi antikorupsi saat memeriksa dan mengadili perkara korupsi.

“Kami Iwakum sangat bangga dan berbahagia ada jurnalis yang menjadi hakim, saya yakin mas Andi bakal progresif dan adil dalam membuat putusan,” kata Kamil.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.