SEMARANG,TM.ID: Penganiayaan yang diduga dilakukan eks Ketua DPC Partai Gerindra, Joko Santoso terhadap ke Kader PDIP bernama Suparjiyanto dilaporkan pihak berwajib.
Aksi kekerasan tersebut terjadi di Jalan Cumi-cumi 4, Keluruhan Bandarharjo, Kota Semarang, Jumat (8/9/2023).
Pemukulan itu menimbulkan luka pada bagian pelipis Suparjiyanto. Ketua Tim Advokasi DPC Partai Gerindra Semarang, Wahyu Puji Widodo menyebut, luka yang dialami Kader PDIP itu adalah rekayasa.
BACA JUGA: Jenderal Dudung Pastikan Prajurit Terlibat Penganiayaan Dihukum Berat
“Terkait luka atau bengkak Suparjiyanto yang patut diduga terjadi rekayasa, dan menyebarkan berita atau informasi tidak benar,” jelasnya melansir Kompas, Senin (11/9/2023).
Berdasarkan keterangan Joko Santoso dan warga yang menyaksikan kejadian itu, tidak terjadi aksi kekerasan.
Pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan membentuk tim investigasi dan tim advokasi.
“Akan melakukan upaya hukum untuk menindaklanjuti kejadian tersebut,” tegasnya.
Wahyu menuturkan, saat kejadian, Joko memang mendatangi rumah Suparjiyanto. Kedatangan itu, hanya menanyakan pemasangan bendera PDIP di Gang Garuda.
“Tidak ada intmidasi yang dilakukan oleh Joko Santoso kepada saudara Suparjiyanto,” katanya.
Ia menambahkan, Joko bergegas pulang usai mendapatkan keterangan dari Suparjiyanto soal bendera PDIP.
Joko Susanto Dicopot
Diketahui, Joko Susanto telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang.
Sanksi pencopotan dilakukan setelah mendengar pendapat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Ketua Kehormatan DPP Partai Gerindra, Habiburokhman membenarkan pencopotan tersebut.
“Lima Majelis sudah bersepakat menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah, jadi beliau tadi dalam pengakuannya datang mendatangi rumah kader PDIP, kemudian juga membentak-bentak.” ungkapnya.
“Nah itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan keputusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang,” sambungnya.
Pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk mendapatkan tindak lanjut.
(Saepul/Usamah)