LPSK Serahkan Bharada E ke Rutan Bareskrim Polri

Penulis: Budi

lpsk bharada e
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan serah terima Bharada Richard Eliezer kepada pihak Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri cabang Salemba pada Sabtu (11/3/2023).

Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan penghentian perlindungan bagi Richard. Juru Bicara LPSK, Rully Novian, mengatakan bahwa prosedur administrasi ini merupakan bagian dari tindakan penghentian perlindungan yang telah diambil oleh LPSK.

“Salah satunya adalah serah terima ke Rutan Bareskrim cabang Salemba,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Pada saat serah terima Bharada Richard Eliezer dilakukan, dia dalam keadaan sehat setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan medis oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.

Tidak terlihat adanya penasihat hukum yang mendampingi Richard dalam proses serah terima tersebut.

BACA JUGA: Perlindungan Bharada E Dicabut Usai Wawancara dengan Stasiun TV

Proses serah terima tersebut dicatatkan dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani oleh pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.

“Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” jelas Rully.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer setelah adanya komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK menyampaikan apresiasi kepada pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba atas kerja sama sinergis dalam melaksanakan pengamanan terhadap Richard dengan maksimal.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dakwaan Tom Lembong
CEK FAKTA: Benarkah Tom Lembong Bebas dari Dakwaan Usai Sebut Nama Jokowi?
Tour de Linggar Jati Linggar Jati - Dok Pemkab Kuningan
Tour de Linggarjati 2025, Kuningan Mendunia!
Warga Belitung
Warga Belitung Geram! Desak Pemerintah Cabut HGU PT Rebinmas Jaya
hq720 (7)
Tak Perlu Lagi VPN, Para Kreator Kini Bisa Ciptakan Video AI Kualitas Studio dengan Veo 3
Hejo Square Pelengkap Fasilitas Wisata Belanja di Kota Baru Parahyangan
Hejo Square Pelengkap Fasilitas Wisata Belanja di Kota Baru Parahyangan
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

3

Rumor Kepindahan Verstappen ke Mercedes Menguat, Ralf Schumacher: Sepertinya Itu Akan Terjadi

4

Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air

5

Bobotoh Masih Dalam Bayang-Bayang Ciro Alves, Saddil Ramdani: Bukan Untuk Menjadi Orang Lain 
Headline
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Farhan Gaspol Atasi Macet Bandung: Flyover, BRT, hingga Angkot Pintar Disiapkan
Farhan Gaspol Atasi Macet Bandung: Flyover, BRT, hingga Angkot Pintar Disiapkan
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Dortmund Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.