JAKARTA,TM.ID : Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan serah terima Bharada Richard Eliezer kepada pihak Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri cabang Salemba pada Sabtu (11/3/2023).
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan penghentian perlindungan bagi Richard. Juru Bicara LPSK, Rully Novian, mengatakan bahwa prosedur administrasi ini merupakan bagian dari tindakan penghentian perlindungan yang telah diambil oleh LPSK.
“Salah satunya adalah serah terima ke Rutan Bareskrim cabang Salemba,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Pada saat serah terima Bharada Richard Eliezer dilakukan, dia dalam keadaan sehat setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan medis oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.
Tidak terlihat adanya penasihat hukum yang mendampingi Richard dalam proses serah terima tersebut.
BACA JUGA: Perlindungan Bharada E Dicabut Usai Wawancara dengan Stasiun TV
Proses serah terima tersebut dicatatkan dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani oleh pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
“Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” jelas Rully.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer setelah adanya komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK menyampaikan apresiasi kepada pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba atas kerja sama sinergis dalam melaksanakan pengamanan terhadap Richard dengan maksimal.
(Budis)