BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui rangkaian penilaian, sebelum dioperasikan untuk dilalui pengguna jalan. Pengelola Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ), PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), menjamin keamanan infrastruktur jalannya.
“Yaitu uji layak fungsi dan layak operasi. Uji kelayakan tersebut (dilakukan-red) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, diikuti Korlantas Polri, serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), ” kata Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Hendri Taufik, mengutip rri, Sabtu (18/5/2024).
Ini untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan tol sesuai standar. Menurutnya, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan layak fungsi, teknis, administratif dan sistem operasi tol sehingga dapat dioperasikan.
“Tahap uji layak fungsi dan uji layak operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang, selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Hendri.
BACA JUGA: PT Jasa Marga Catat Sebanyak 807.510 Kendaraan Keluar dari Jabodetabek Menjelang Hari Raya
Saat pelaksanaan konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas telah melakukan pengujian pada benda uji. Mereka menyatakan telah memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain.
“Dalam masa pengoperasian, lebih dari empat tahun ini, tentunya kondisi beton saat ini telah mengalami perubahan secara alami, baik akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan,” katanya.
Karena itu, pihaknya melakukan pemeriksaan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara berkala. Ini meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, hingga unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.
(Usk)