JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengambil langkah serius untuk menciptakan ekosistem game yang lebih aman bagi anak-anak.
Salah satu kebijakan terobosannya adalah menyusun sistem klasifikasi usia untuk semua jenis game, baik yang dikembangkan di dalam negeri maupun dari luar negeri.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Targetnya jelas, yakni mencegah anak-anak terpapar konten game yang tidak sesuai dengan usia dan tahap tumbuh kembang mereka.
“Semua studio dan publisher, tanpa kecuali, nantinya wajib mengklasifikasikan game berdasarkan rating usia. Ini penting untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak semestinya,” ujar Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Gim Komdigi, Damayanti Karina Putri, dikutip Rabu (4/6/2025).
Baca Juga:
Legislator Ini Minta Artis yang Promosikan Judi Online Dijerat Hukum, Jangan Cuma Sadbor!
Regulasi teknisnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi, yang dijadwalkan berlaku mulai 2026. Tahun ini akan digunakan sebagai masa transisi, termasuk sosialisasi dan diskusi kelompok terarah bersama para pengembang game.
Yang menarik, Komdigi tak bekerja sendiri. Mereka menggandeng Koalisi Pemeringkatan Usia Internasional (IARC) agar sistem klasifikasi Indonesia bisa setara dengan standar global.
Kolaborasi ini juga memastikan game-game dari luar negeri yang masuk ke pasar nasional mengikuti standar yang sama.
“Sistem rating kita nanti adalah kombinasi antara standar lokal dan internasional, sehingga kredibel dan relevan untuk diterapkan di Indonesia,” ujar Damayanti.
Sebelumnya, klasifikasi usia game hanya bersifat mandiri dan mengacu pada Permenkominfo No. 2 Tahun 2024, tanpa pengawasan teknis dan kepastian konsistensi.
Dengan sistem baru, klasifikasi usia diharapkan bisa lebih terstruktur, akurat, dan memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak di dunia digital.
(Budis)