Lindungi Anak di Dunia Digital, Komdigi Siapkan Sistem Rating Game Nasional

Penulis: Budi

Perpres untuk Melindungi Anak dari Dampak Negatif Game Online
Ilustrasi-Perpres untuk Melindungi Anak dari Dampak Negatif Game Online (alodokter)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengambil langkah serius untuk menciptakan ekosistem game yang lebih aman bagi anak-anak.

Salah satu kebijakan terobosannya adalah menyusun sistem klasifikasi usia untuk semua jenis game, baik yang dikembangkan di dalam negeri maupun dari luar negeri.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Targetnya jelas, yakni mencegah anak-anak terpapar konten game yang tidak sesuai dengan usia dan tahap tumbuh kembang mereka.

“Semua studio dan publisher, tanpa kecuali, nantinya wajib mengklasifikasikan game berdasarkan rating usia. Ini penting untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak semestinya,” ujar Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Gim Komdigi, Damayanti Karina Putri, dikutip Rabu (4/6/2025).

Baca Juga:

Legislator Ini Minta Artis yang Promosikan Judi Online Dijerat Hukum, Jangan Cuma Sadbor!

Regulasi teknisnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi, yang dijadwalkan berlaku mulai 2026. Tahun ini akan digunakan sebagai masa transisi, termasuk sosialisasi dan diskusi kelompok terarah bersama para pengembang game.

Yang menarik, Komdigi tak bekerja sendiri. Mereka menggandeng Koalisi Pemeringkatan Usia Internasional (IARC) agar sistem klasifikasi Indonesia bisa setara dengan standar global.

Kolaborasi ini juga memastikan game-game dari luar negeri yang masuk ke pasar nasional mengikuti standar yang sama.

“Sistem rating kita nanti adalah kombinasi antara standar lokal dan internasional, sehingga kredibel dan relevan untuk diterapkan di Indonesia,” ujar Damayanti.

Sebelumnya, klasifikasi usia game hanya bersifat mandiri dan mengacu pada Permenkominfo No. 2 Tahun 2024, tanpa pengawasan teknis dan kepastian konsistensi.

Dengan sistem baru, klasifikasi usia diharapkan bisa lebih terstruktur, akurat, dan memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak di dunia digital.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tambang nikel raja ampat
Bahlil Sebut Tambang Nikel di Raja Ampat Milik Anak Usaha Antam
tambang nikel raja ampat
Bahlil Bakal Tinjau Lokasi Tambang Nikel Raja Ampat
Brasil
Ekuador vs Brasil Berakhir Imbang 0-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona CONMEBOL
Tambang Nikel Raja Ampat
Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup
Jamaah Terlantar
Kacau! Ribuan Jamaah Terlantar Menuju Arafah, Warga Ngadu ke Pemerintah
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

3

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

4

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.