Lindungi Anak di Dunia Digital, Komdigi Siapkan Sistem Rating Game Nasional

Penulis: Budi

Perpres untuk Melindungi Anak dari Dampak Negatif Game Online
Ilustrasi-Perpres untuk Melindungi Anak dari Dampak Negatif Game Online (alodokter)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengambil langkah serius untuk menciptakan ekosistem game yang lebih aman bagi anak-anak.

Salah satu kebijakan terobosannya adalah menyusun sistem klasifikasi usia untuk semua jenis game, baik yang dikembangkan di dalam negeri maupun dari luar negeri.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Targetnya jelas, yakni mencegah anak-anak terpapar konten game yang tidak sesuai dengan usia dan tahap tumbuh kembang mereka.

“Semua studio dan publisher, tanpa kecuali, nantinya wajib mengklasifikasikan game berdasarkan rating usia. Ini penting untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak semestinya,” ujar Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Gim Komdigi, Damayanti Karina Putri, dikutip Rabu (4/6/2025).

Baca Juga:

Legislator Ini Minta Artis yang Promosikan Judi Online Dijerat Hukum, Jangan Cuma Sadbor!

Regulasi teknisnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi, yang dijadwalkan berlaku mulai 2026. Tahun ini akan digunakan sebagai masa transisi, termasuk sosialisasi dan diskusi kelompok terarah bersama para pengembang game.

Yang menarik, Komdigi tak bekerja sendiri. Mereka menggandeng Koalisi Pemeringkatan Usia Internasional (IARC) agar sistem klasifikasi Indonesia bisa setara dengan standar global.

Kolaborasi ini juga memastikan game-game dari luar negeri yang masuk ke pasar nasional mengikuti standar yang sama.

“Sistem rating kita nanti adalah kombinasi antara standar lokal dan internasional, sehingga kredibel dan relevan untuk diterapkan di Indonesia,” ujar Damayanti.

Sebelumnya, klasifikasi usia game hanya bersifat mandiri dan mengacu pada Permenkominfo No. 2 Tahun 2024, tanpa pengawasan teknis dan kepastian konsistensi.

Dengan sistem baru, klasifikasi usia diharapkan bisa lebih terstruktur, akurat, dan memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak di dunia digital.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemilu MK
Putusan MK Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal, Cederai Konstitusi?
Rismon Jokowi
Isu Ijazah Palsu Belum Selesai, Kini Rismon Sianipar Curigai Akta Kelahiran Jokowi!
HIV remaja sukabumi
Waspada! Risiko HIV Hantui Remaja Sukabumi
turis brasil jatuh ke rinjani-1
Bukan Hipotermia, Ini Sebab Kematian Turis Brasil yang Jatuh di Rinjani
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-2
Kejagung Kumpulkan Bukti Sebelum Panggil Lagi Nadiem Makarim
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

3

Seorang Warga Sroyo Jateng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Sapi Hibah dari Kementan

4

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

5

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.