Libur Pilkada, Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap di Seluruh Jalan di Jakarta

Penulis: agus

Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap di Seluruh Jalan di Jakarta
Ilustrasi-Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap di Seluruh Jalan di Jakarta (istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meniadakan aturan ganjil genap pada Rabu (27/11/2024) besok. Kebijakan ini pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Syafrin Liputo mengungkapkan berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, mengatutlr lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada libur nasional.

“Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu,Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden ,” kata Syafrin Liputo, Selasa (26/11/2024).

Tak hanya peniadaan sistem ganjil genap juga berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Butuh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur,Bupati dan Wali Kota.

Syafrin melanjutkan, berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84 Ayat 3, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

“Ketentuan ganjil genap di berbagai ruas Jakarta diliburkan,” ucapnya.

Diketahui Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)2024 pada 27 November. Hal itu sesuai keputusan yang sudah diputuskan Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Denda Tilang Rp500 Ribu, Simak Cara Mengetahui Ganjil-Genap di Google Maps

“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional,” ucap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).

Tito mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Presiden Republikan Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

“Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November.Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat.Dengan adanya Keppres itu,resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” jelasnya.

(Agus Irawan/Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250623_151424_Gallery
80 Ribu Tiket Diskon 30 Persen KA Ekonomi Non Subsidi Telah Terjual
tribun-kalteng-menyentuh-matahari_20180811_100723
ESA Ciptakan Gerhana Matahari Buatan Melalui Misi Satelit Proba-3
gunung dukono erupsi
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.887 Meter
Al Hamra Hehanussa
Resmi Gabung Persib, Begini Kata Al Hamra Hehanussa
Plastik ramah lingkungan
Unpad Kembangkan Plastik Ramah Lingkungan dari Singkong dan Kulit Udang
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

4

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

5

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.