BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Komisi V, Fetty Anggraenidini, mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif di Kota Bogor sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi dan kreativitas.
Dukungan ini disampaikan dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Perda tersebut menjadi landasan hukum yang mengatur dan mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan di Jawa Barat, khususnya di Kota Bogor.
Dalam postingan di akun instagram pribadinya, Fetty mengungkapkan Perda tersebut menjadi payung hukum untuk sektor ekonomi kreatif.
“Perda ini menjadi payung hukum untuk menciptakan ekosistem yang mendukung tumbuhnya sektor ekonomi kreatif,” tulis Fetty, dalam instagram pribadinya, dikutip Kamis (8/5/2025).
Ia meyakini bahwa potensi besar dimiliki para pelaku lokal di Kota Bogor. Dengan kreativitas yang tinggi serta semangat kolaborasi, mereka memiliki kapasitas untuk membawa daerahnya menjadi kota kreatif yang diakui di tingkat nasional bahkan internasional.
Baca Juga:
Hardiknas 2025, Fetty Anggraeni Serukan Pemerataan Akses Pendidikan di Jawa Barat
Rapat Paripurna DPRD Jabar: Dua Isu Strategis Jadi Fokus Fetty Anggraenidini
Menurut Fetty, agar pengembangan ekonomi kreatif berjalan optimal, dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas kreatif, serta dukungan dari masyarakat. Infrastruktur yang memadai, pelatihan, akses pasar, hingga pendampingan usaha menjadi bagian penting dari ekosistem yang harus dibangun bersama.
Dengan adanya sosialisasi Perda ini, Fetty berharap masyarakat lebih memahami pentingnya regulasi sebagai dasar pembangunan ekonomi kreatif yang terencana dan berdampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
(Virdiya/Usk)