Legislator Dukung Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah

Ahmad Irawan dukung Mentri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan (Instagram @ahmadirawan)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mendukung upaya pemberantasan mafia tanah oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Menurutnya, keinginan menteri tersebut adalah salah satu jalan pembenahan internal dan tata kelola di dalam Kementerian.

“Hal tersebut bagian dari upaya pencegahan terhadap praktik mafia tanah,” ujar Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, di kompleks DPR/MPR, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Pria yang karib disapa Wawan ini, memaparkan, kejahatan di bidang pertanahan pada prinsipnya tidak sulit untuk diungkap dan diberantas. Komitmen dan keinginan besar oleh pemerintah menjadi kunci untk melakukan upaya demikian ini.

Wawan mengungkapkan, kejahatan di bidang pertanahan sangat penting menjadi prioritas Menteri Nusron dalam 100 hari kerjanya ke depan. Hal ini menurutnya, merupakan keluhan yang sering disampaikan oleh Masyarakat luas.

“Contohnya seperti pemalsuan sertifikat dan sebagaianya, (ini biasanya menjadi) skema kejahatan yang meninggalkan jejak serta bukti kejahatan, bentuknya bisa berupa dokumen kepemilikan,” ujar Anggota DPR yang terpilih dari Dapil Jawa Timur V ini.

Ia pun merekomendasikan, agar dalam pemberantasan mafia tanah cakupan kebijakannya diperluas sampai kepada penguatan dan kerjasama dengan otoritas penegak hukum. Upaya lain yang disampaikan wawan, adalah dekriminalisasi melalui pendekatan digitalisasi, administrasi negara dan keperdataan.

“Pihak ATR/BPN sebagai single authority dalam melegalisasi hak kepemilikan harus bersifat aktif dalam memberikan perlindungan hukum (rechtsbecherming),” ungkapnya.

Politisi muda Golkar ini, merasa sangat penting khalayak luas untuk turut serta memberikan dukungan kepada, Menteri Nusron Wahid. Menurutnya, ide pemberatasan mafia tanah tersebut merupakan cara pandang dan tafsir dalam memahami kebijakan pertanahan tertinggi yang termaktub dalam UUD 1945.

BACA JUGA: Tanah dan Bangunan di Renggut, Pemilik Tuntut Keadilan

Wawan menegaskan, persoalan tanah sebaiknya tidak saja dilihat sebagai persoalan tanah di sektor pertanian. Persoalan ini, baginya, harus dilihat secara holistic, sehingga semua komponen baik pemerintah dan Masyarakat bisa ikut terlibat.

“Persoalan tanah dalamnya juga ada persoalan air, kelautan, sumber daya yang ada di atas dan di dalam tanah seperti hutan, kebun, dan tambang. Oleh karena itu, Indonesia adalah negara yang memiliki berbagai macam sumber daya yang berada di atas, di dalam dan melekat pada tanah harus dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perbedaan Kristen Protestan dan Katolik
Apa Perbedaan Kristen Protestan dan Katolik?
Pembuatan SIM Gratis
Cek Fakta: Prabowo Tak Umumkan Perpanjangan dan Pembuatan SIM Gratis
Bocoran Poco X7 dan Poco X7 Pro
Intip Bocoran Desain dan Spesikasi Poco X7 dan Poco X7 Pro!
Disbudparpora Kota Cimahi
Disbudparpora Kota Cimahi Gelar Malam Puncak Anugerah Kebudayaan Tahun 2024
Festival Denpasar
Denpasar Meriahkan Akhir Tahun dengan Seni Budaya Bertajuk Festival 2024
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

25 Link Download Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024, Bisa Langsung Digunakan
Headline
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru, Akses Warga Kiara Dua - Bagbagan Sukabumi Terisolir
Remisi Khusus Natal 2024
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.