Layaknya Medis, BPOM Cabut Izin 16 Produk Kosmetik yang Penggunaannya Pakai Jarum

Memilih produk skincare
(BPOM)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang penggunaannya mirip obat, pakai jarum suntik.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, pengaplikasian kosmetik selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro) harus dilakukan oleh tenaga medis.

“Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik,” ujar Ikrar, seperti dilansir Antara, Selasa (11/11/2024).

Ikrar mengatakan, penindakan tegas pencabutan izin edar 16 produk kosmetik tersebut merupakan hasil dari pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023-Oktober 2024.

Menurutnya, tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan.

BACA JUGA: Fakta BPOM Temukan Kontaminasi Bakteri Pada Jajanan La Tiao

Melanggar Aturan

Produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan, menurutnya tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.

Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.

Kosmetik, terang dia, bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

“Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik,” jelasnya.

Taruna menegaskan, penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Dia menilai produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.

Kosmetik yang mereka temukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya.

Dia menjelaskan, produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik.

Namun, katanya, pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.

Pihaknya secara tegas meminta para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku usaha, katanya, harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti:

  • Epidermis
  • Rambut
  • Kuku
  • Bibir dan organ genital bagian luar
  • Gigi
  • Membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan
  • Memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Target Timnas Indonesia Piala AFF 2024
Target Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 Cuma Semifinal?
yamaha aerox alpha (2)
Beda 11 Jutaan, Ini Perbedaan Yamaha Aerox Termahal dan Termurah
aplikasi SatuSehat Mobile
Terjadi KDRT? Laporkan Segera Lewat Aplikasi SatuSehat Mobile
solo leveling season 2
Bocoran Anime Solo Leveling Season 2 Yang Akan Rilis Januari 2025
motor listrik rumah
Mau Punya Motor Listrik? Minimal Daya Rumah Segini untuk Ngecas!
Berita Lainnya

1

Ahli Hukum Narkotika: Jerat Bandar Narkoba Gunakan TPPU Untuk Memutus Mata Rantai Jaringan Bisnis Narkotika

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Password Wifi MCD Terbaru 2024!
Headline
Albert Capellas Optimis Kalahkan Timnas Indonesia di Kandang
Albert Capellas Optimis Kalahkan Timnas Indonesia di Kandang
Juara Liga Inggris Bersama Manchester United Menjadi Target Ruben Amorim
Juara Liga Inggris Bersama Manchester United Menjadi Target Ruben Amorim
PBSI Umumkan Susunan Pelatih Baru Pelatnas
PBSI Umumkan Susunan Pelatih Baru Pelatnas
timas anatara
Head to Head Timnas Indonesia Vs Filipina, Skuad Garuda Unggul

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.