JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono bakal melayangkan Gugatan Intervensi Ke PTUN Jakarta terkait gugatan PDI Perjuangan ke PTUN Jakarta pada Selasa, 2 April 2024.
Gugatan tersebut terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP
“Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden,” kata Arief Poyuono, Jumat (26/4/2024).
PDIP melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN terkait dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima Gibran sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto di pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.
Menurut tim Hukum PDIP gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024.
“Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” ujar Arief.
BACA JUGA: Prabowo Didatangi Surya Paloh Bicara Kerja Sama: Demi Kepentingan Rakyat
Gugatan PDIP ke PTUN dinyatakan pantas disidangkan melalui dismissal process tersebut. Adapun dismissal process adalah tahapan untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tak layak disidangkan di PTUN.
KPU Dianggap lakukan tindakan pembiaran menyampaikan bahwa tindakan melawan hukum yang dituduhkan ke KPU berupa tindakan pembiaran atau omission. Pasalnya, KPU tetap menerima pencalonan Gibran tanpa terlebih dulu mengubah peraturan yang mengatur batas usia kandidat presiden dan wakil presiden
“Kami akan masuk sebagai Pihak Ketiga dan/atau Pengugat/Tergugat Intervensi dalam proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara terkait gugatan PDIP terhadap KPU dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT.PDIP yang sedang berlangsung, disamping Penggugat dan Tergugat, kadang-kadang ada pihak ketiga yang mempunyai kepentingan juga terhadap penyelesian sengketa Tata Usaha Negara tersebut, sehingga akibanya kepada pihak ketiga perlu diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara, yang di dalam kepustakaan biasa disebut intervensi,” ucap Arief.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Pasal 83, menyatakan :
Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim, dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai pihak yang membela haknya; atau peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.
(Agus/Dist)