JAKARTA,TM.ID: Kerjas keras Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas judi online patut diapresiasi. Kominfo berhasil memblokir lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs,IP, aplikasi, dan file sharing selama periode kurang dari 6 bulan.
Menteri Kominfo Budi Arie menyebutkan, pemblokiran konten judi online tersebut dilakukan jajarannya pada periode 17 Juli hingga 30 Desember 2023.
“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan pemerintah selama lima tahun sebelumnya,” kata Budi di Jakarta, Selasa (2/1/2024).
BACA JUGA: Berdampak Buruk, KPAI Dorong Rehabilitasi Anak Korban Judi Online
Seperti diketahui, jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17-31 Juli 2023 sebanyak 30.013, periode 1-31 Agustus 2023 sebanyak 55,846 dan 1-30 September 2023 sebanyak 96.371.
“Periode 1-31 Oktober 2023 merupakan capain tertinggi,yakni seabnyak 293.665. Sedangkan, untuk konten judi online yang diblokir pada periode 1-30 November sebanyak 160.503 dan periode 1-30 Desember seabnyak 168.895,” ujarnya.
Budi Arie menegaskan, bahwa pemblokiran konten judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo mencakup 596.348 situs & IP 173.134 Meta,29.257 file sharing,5.993 Google/Youtube, 367 Twitter,170 Telegram,15 TikTok,8 APP Store,1 Snack Video, dan 0 Helo APP.
Tak hanya itu, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari lima ribu rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
(Agus/Budis)