Kronologi Penangkapan Perempuan Insial LNM yang Jual Visa Ziarah Untuk Berhaji!

Penulis: Anisa

selebgram Indonesia jual visa ziarah untuk haji-2
(Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pegiat media sosial (medsos) Instagram asal Indonesia ditangkap dan ditahan oleh polisi Kerajaan Arab Saudi atas dugaan kasus promosi dan jual visa haji ilegal atau tidak resmi.

Kabar penangkapan WNI yang diduga menjual visa ziarah kepada korban dengan modus menawarkan visa haji ini dibenarkan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary.

“Yang bersangkutan sudah ditahan oleh petugas keamanan,” ujar Yusron di Jeddah, Arab Saudi, Jumat 7 Juni 2024, melansir ANTARA.

Namun dia tidak menyebutkan nama atau sosok identitas pegiat medsos yang ditahan oleh pihak keamanan Arab Saudi atas dugaan menjual visa non haji tersebut.

Kronologi Penangkapan

Kronologis pegiat medsos tersebut ditangkap berawal dari otoritas keamanan Arab Saudi yang rutin menggelar berbagai razia, termasuk razia visa haji ilegal di sejumlah lokasi dan di dunia maya termasuk akun-akun platform media sosial.

Sasaran razianya akun-akun medsos yang menjual visa haji tanpa antre. Pegiat media sosial atau siapapun yang ketahuan jualan paket haji tidak resmi, bakal langsung diamankan.

“Mereka (jamaah) tidak ada yang mengurus saat ini. Pihak Arab Saudi sudah merazia akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre. Arab Saudi akan membasmi haji tanpa prosedural dengan serius,” ujarnya.

Pada saat razia tersebut, pegiat medsos asal Indonesia ini ketahuan otoritas keamanan Arab Saudi menjual visa tidak resmi hingga akhirnya diamankan.

Jika menelusuri platform medsos seperti Instagram, X maupun TikTok banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre. Visa tersebut tergolong ilegal.

Menurut Yusron, pengguna akun media sosial itu ada yang menetap di Indonesia dan luar negeri. Selain atas nama travel, juga terdapat nama perseorangan.

BACA JUGA: Selebgram Indonesia Ditangkap Polisi Arab, Kedapatan Jual Visa Ziarah untuk Haji

Yusron juga menerangkan terdapat beberapa jemaah diduga menjadi korban dari selebgram tersebut. Saat ini pihak KJRI tengah menelusuri keberadaan mereka di Mekkah.

“Kami lebih pada menangani korban di Arab Saudi. Termasuk yang sekarang bermasalah itu, kami sedang menelusuri keberadaan mereka,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan awal, imbuhnya, jamaah yang menjadi korban hanya memiliki visa ziarah. Ia khawatir jamaah tersebut tersangkut kasus hukum karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.