Kronologi Pembacokan Eks Ketua Komisi Yudisial di Bandung

komisi yudisial
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo meninjau rumah eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Komplek GBA, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). (Antara)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Seorang pria berinisial A (35) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus.

Tersangka membacok korban menggunakan celurit lantaran kedapatan melakukan aksi perampokan di rumah korban.

Perisitwa pembacokan itu terjadi di komplek GBA 2, Kec Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023) sore.

Selain Jaja, anak perempuannya yang bernama Tami (22) turut menjadi sasaran pembacokan.

BACA JUGA: Kapolri Mutasi 437 Personel Setingkat Perwira

Kedua korban yang menderita luka serius di bagian kepala, saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan penggalian keterangan saksi dan pengumpulan beberapa barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami datangi rumah tersangka, istrinya menyampaikan bahwa pada pukul 19.00 tersangka pulang ke rumah dengan baju berlumuran darah. Kami sita bajunya untuk uji lab forensik untuk dicocokan dengan darah korban,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).

“Kemudian kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka sekira pukul 22.30 WIB. Kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor di kawasan Mekarwangi,” kata dia.

Tersangka sudah memantau lokasi sejak pagi

Tersangka, kata Kuworo, sudah berkeliling komplek perumahaan tersebut sejak siang hari. Beberapa jam kemudian, tersangka berpapasan dengan mobil yang dikendarai Jaja.

Kemudian, Tersangka membuntuti korban. Niat untuk merampok menguat setelah melihat korban yang sudah tua memarkirkan kendaraannya sendirian.

“Saat berpapasan dengan mobil mantan ketua KY, dia lihat ada mobil yang dikendarai orang yang sudah berumur sehingga menurutnya ini target yang empuk, korban diikuti sampai rumahnya,” terang dia.

Tersangka akhirnya berhasil masuk ke dalam rumah tanpa diketahui oleh Jaja yang berada di lantai dua. Namun, ternyata di dalam rumah tersebut ada putri Jaja bernama Tami yang memergokinya hendak mencuri barang.

Tersangka pun panik dan melempar Tami ke dalam kamar sekaligus memintanya untuk tutup mulut. Namun ancamannya itu tak digubris. Tami berteriak meminta tolong. Saat itu lah celurit yang dibawa mulai digunakan.

“Korban (Tami) berteriak, terjadilah pembacokan kena di tangan, punggung. Mendengar teriakan, mantan ketua KY ini turun dari lantai dua, dan diserang juga oleh tersangka. Korban terus teriak, warga mulai berdatangan tersangka kabur dengan motornya,” kata dia.

“Belum sempat ada barang yang diambil karena ada perlawanan teriakan minta tolong dan warga keburu datang sehingga tersangka langsung kabur. Kejadian pada 15.30 karena melihat korban mengendarai mobil dan buka pintu sendiri, dengan asumsi korban tinggal sendirian.

Tersangka terlilit hutang

Bedasarkan pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan pencurian dilatarbelakangi masalah utang dan mengganti uang perusahaan tempat A bekerja.

Sebelum berkeliling komplek, tersangka sudah menggadaikan dua ponsel. Hanya saja, uang yang terkumpul masih belum cukup untuk menutupi utang.

“Kami tanya tersangka alasan melakukan pencurian siang hari. Dia mengaku sudah menggadaikan ponsel untuk bayar hutang tapi masih kurang, lalu dia gadaikan lagi ponsel milik keponakannya secara diam-diam,” ucap dia.

“Dapatlah 3,5 juta untuk bayar masih kurang, niatnya mencuri untuk bayar utang dan bayar gadainya supaya hp nya bisa langsung dikembalikan kepada keponakannya sebelum diketahui sempat digadaikan,” kata Kusworo lagi.

A diketahui bekerja sebagai marketing di sebuah perusahaan roti. Uang perusahaan hasil penjualan selama dua pekan terakhir digunakan untuk keperluan pribadi. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui status residivis.

“Utangnya itu ke bos. Dua minggu hasil penjualan roti tidak disetorkan ke bosnya. Kami akan cek lagi apakah tersangka ini residivis atau bukan. Saat berniat mencuri hingga melakukan pembacokan dia dalam keadaan sadar,” Imbuh dia.

Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara karena bersangkutan membawa senjata tajam. Lalu, dijerat pula dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

A membenarkan dirinya sudah berkeliling di komplek perumahan sedari siang. Kemudian ia melihat sebuah mobil yang dikendarai oleh laki-laki paruh baya. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, ia kaget ternyata sasarannya tidak tinggal sendirian.

“Putrinya dulu (dibacok), mau nyerang kepalanya, disitu pas denger, si bapanya turun, disitu saya berasumsi saya udah ketahuan. Daripada saya ketahuan, saya menyerang. Sempat ada perlawanan (dari korban),” ucap A.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-01-27 at 11.11
Pj Wali Kota Bandung Ajak Generasi Muda Kenali dan Mainkan Gim Lokal
Penembakan WNI di Malaysia
Penembakan WNI di Malaysia, Legislator: Penjelasan APMM Sangat Diragukan!
Penembakan WNI di Selangor
DPR RI Kecam Keras Penembakan WNI oleh Otoritas Maritim Malaysia
makan bergizi gratis-13
Dapat Modal Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat UMKM Mitra Makan Bergizi Gratis
makan bergizi gratis-12
Buntut Kritik Siswa, Deddy Corbuzier Terancam Hukuman Disiplin Militer
Berita Lainnya

1

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

2

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang, Dua Gol Menit Akhir jadi Penentu

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.