BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Influencer sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, kini tengah berhadapan dengan jajaran petinggi TNI usai menyuarakan kritik sekaligus menggelar aksi demonstrasi.
Hasil patroli siber yang dilakukan TNI disebut-sebut menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan Ferry, meski detail mengenai pelanggaran tersebut belum dipaparkan secara jelas.
Sejumlah sumber menyebutkan, pihak TNI menyinggung persoalan algoritma serta kritik yang pernah diutarakan Ferry melalui media sosial beberapa waktu lalu.
Walau dugaan itu belum masuk tahap pelaporan resmi, kabar mengenai langkah TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum sudah ramai beredar di publik.
Pada Senin, 8 September 2025, tiga perwira tinggi TNI, yakni Komandan Satuan Siber Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen Yusri Nuryanto, serta Kepala Pusat Penerangan Brigjen Freedy Ardianzah, tetap enggan mengungkap secara rinci bentuk dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Ferry.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patrol siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata Sembiring kepada awak media, dikutip Selasa (9/9/2025).
Jika membahas tentang TNI, tentu tidak bisa dilepaskan dari peran dan fungsi yang telah diatur dalam undang-undang. Seluruh kebijakan, termasuk peran serta fungsinya, baik di lingkup internal maupun eksternal, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 1 dan 2 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Peran TNI
TNI berperan sebagai alat pertahanan negara yang menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Fungsi TNI
- Melindungi negara dari ancaman militer maupun ancaman bersenjata, baik dari dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
- Mengambil tindakan terhadap ancaman sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
- Memulihkan keamanan negara dari gangguan yang menimbulkan instabilitas.
Tugas TNI
Sebagaimana tercantum dalam Pasal (1), tugas TNI meliputi operasi militer untuk perang maupun operasi selain perang, di antaranya:
1. Menangani gerakan separatis bersenjata.
2. Menghadapi pemberontakan bersenjata.
3. Memberantas aksi terorisme.
4. Mengamankan wilayah NKRI, khususnya kawasan perbatasan.
5. Melaksanakan misi perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.
6. Menjaga keamanan Presiden, Wakil Presiden, serta keluarganya.
7. Melaksanakan pemberdayaan di bidang pertahanan dan penguatan sistem pertahanan semesta sejak dini.
8. Mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah.
9. Membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban sesuai undang-undang.
10. Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara maupun perwakilan asing yang berkunjung ke Indonesia.
11. Menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana alam maupun pengungsian.
Baca Juga:
4 Jenderal Geruduk Polda Metro Jaya, Mau Pidanakan Ferry Irwandi!
Ferry Irwandi Bongkar Otak Kerusuhan, Terlacak Dalam 5 Menit?
12. Terlibat dalam operasi pencarian serta pertolongan saat terjadi kecelakaan.
13. Membantu pemerintah dalam upaya pengamanan terhadap tindak kejahatan seperti pembajakan, perompakan, hingga penyelundupan.
Sebagai catatan, seluruh peran, fungsi, dan tugas tersebut dilaksanakan berdasarkan kebijakan serta keputusan politik negara sebagaimana diatur dalam Pasal (2).
(Virdiya/Budis)