BANDUNG,TM.ID: Umat Islam di penjuru dunia diwajibkan menjalani puasa saat memasuki bulan Ramadhan. Namun, terdapat pengecualian untuk seorang musafir tidak berpuasa yang sedang melakukan perjalanan yang memenuhi syarat qashar shalat.
Meski begitu, ada ketentuan bagi musafir yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dalam perjalanannya.
Ketentuan Musafir tidak Puasa
Melansir laman Nahdlatul Ulama, qashar shalat adalah pemendekan shalat yang diperbolehkan bagi musafir. Panduan mengenai ketentuan qashar shalat, di antaranya:
BACA JUGA: Tips Mengendarai Motor saat Puasa, Kendalikan Konsentrasi dan Emosi
- Perjalanan Tidak untuk Maksiat: Qashar shalat diperbolehkan selama perjalanan tidak untuk maksiat.
- Jarak Minimal Dua Marhalah atau 80,64 km: Syarat jarak minimal untuk qashar shalat adalah dua marhalah atau setara dengan 80,64 km, mengacu pada kitab Tanwirul Qulub.
- Melewati Batas Desa: Selain syarat jarak, musafir yang ingin mengqashar shalat harus melewati batas desa.
Keringanan Merujuk Al-Quran
Dalam konteks keringanan tidak berpuasa bagi musafir, merujuk pada ayat Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 138:
“Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.”
Ayat ini menjelaskan bahwa musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa, tetapi tetap diwajibkan menggantinya di kemudian hari.
Dengan merinci ketentuan qashar shalat dan memberikan dasar hukum dari Al-Qur’an, dapat disimpulkan bahwa seorang musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama menjalani perjalanan yang memenuhi syarat qashar shalat, dengan jarak minimal sekitar 80,64 km. Namun, ia tetap berkewajiban untuk meng-qadla puasa tersebut di waktu yang lain.
(Saepul/Usk)