KPU Tasikmalaya Mulai Verifikasi Administrasi Calon Bupati Pengganti untuk PSU Pilkada 2024

PSU Pilkada 2024 Tasikmalaya
PSU Pilkada 2024 (Instagram KPU Kabupaten Tasikmalaya)

Bagikan

TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah memulai tahapan verifikasi persyaratan administrasi calon bupati pengganti untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024. Langkah ini diambil menyusul diskualifikasi Calon Bupati Ade Sugianto oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa tahapan verifikasi administrasi ini merupakan langkah lanjutan setelah pendaftaran calon pengganti yang berlangsung dari 8 hingga 10 Maret 2025.

Pada hari kedua pendaftaran, Minggu (9/3), Ai Diantani, istri dari Ade Sugianto, mendaftarkan diri sebagai calon bupati pengganti dari PDI Perjuangan.

Ia berpasangan dengan calon wakil bupati yang sama, Iip Miftahul Paoz. “Pendaftaran berlangsung hingga hari ini, dan calon pengganti telah memenuhi persyaratan administrasi,” tambah Ami.

Selanjutnya, tim KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mengonfirmasi keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan ke lembaga terkait.

“Jika ada kekurangan, masih ada waktu untuk perbaikan hingga 14 Maret 2025,” ujar AMi, seperti dilansir Antara, Rabu (12/3).

Selain verifikasi administrasi, calon bupati pengganti juga diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan KPU di RSUD K.H. Z. Mustofa Tasikmalaya pada Rabu (12/3/2025).

Pilkada Tasikmalaya 2024 sebelumnya diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu:

1. Paslon nomor urut 1: Iwan Saputra-Dede Muksit Aly,
2. Paslon nomor urut 2: Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati)-Asep Sopari Al-Ayubi,
3. Paslon nomor urut 3: Ade Sugianto (didiskualifikasi)-Iip Miftahul Paoz.

BACA JUGA

PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Ditetapkan 19 April 2025

KPU Kabupaten Tasikmalaya Harus Maksimalkan Sosialisasi dan Anggaran PSU

Menurut Ami, berdasarkan putusan MK dan surat dinas dari KPU RI, pendaftaran calon pengganti hanya berlaku untuk paslon nomor urut 3. Sementara itu, paslon nomor urut 1 dan 2 tetap melanjutkan proses tanpa perubahan.

MK memutuskan diskualifikasi Ade Sugianto karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya lebih dari dua periode, yang melanggar ketentuan syarat pencalonan.

Meskipun paslon nomor urut 3 meraih suara tertinggi sebesar 52,01 persen, KPU wajib melaksanakan PSU dalam 60 hari sejak putusan MK.

Dengan dimulainya tahapan verifikasi ini, KPU Tasikmalaya berkomitmen memastikan proses PSU berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
masjid agung keraton kasepuhan cirebon
Menelusuri Jejak Ratu Ayu Pakungwati, Cikal Bakal Perkembangan Kesultanan Cirebon
adas motor honda
Honda Kembangkan ADAS Motor, Pertama Ada di Roda Dua?
Dafit Ody
Dari Kediri ke Jepang: Perjalanan Dafit Ody Mengukir Prestasi di Dunia Robotika
Pasir Padaimut Gunung Manglayang - Instagram Deni Sugandi
Pasir Padaimut Digunduli, Jadi Biang Banjir Bandang di Bandung Timur
Biskita Kota Bogor
Biskita Kota Bogor Mulai Beroperasi Kembali 8 April 2025
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis Selain Yalla Shoot

5

Jurnalis Media Online Tewas di Hotel Jakbar, Diduga Korban Pembunuhan
Headline
Wisatawan tewas tenggelam di kolam renang otel Turtagangga, Cipanas, Garut.
Wisatawan Tewas Tenggelam di Kolam Renang Tirtagangga Garut, Saksi: Tidak Ada Pertolongan dari Tim Hotel
Maling rumah
Pria diduga Maling Masuk Rumah Ditinggal Mudik, Netizen: Selamat anda Terkenal
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Prabowo Malaysia
Prabowo Segera Bertolak ke Malaysia Temui PM Anwar, soal Tarif Resiprokal AS?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.