KPU Tasikmalaya Mulai Verifikasi Administrasi Calon Bupati Pengganti untuk PSU Pilkada 2024

Penulis: Aak

PSU Pilkada 2024 Tasikmalaya
PSU Pilkada 2024 (Instagram KPU Kabupaten Tasikmalaya)

Bagikan

TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah memulai tahapan verifikasi persyaratan administrasi calon bupati pengganti untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024. Langkah ini diambil menyusul diskualifikasi Calon Bupati Ade Sugianto oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa tahapan verifikasi administrasi ini merupakan langkah lanjutan setelah pendaftaran calon pengganti yang berlangsung dari 8 hingga 10 Maret 2025.

Pada hari kedua pendaftaran, Minggu (9/3), Ai Diantani, istri dari Ade Sugianto, mendaftarkan diri sebagai calon bupati pengganti dari PDI Perjuangan.

Ia berpasangan dengan calon wakil bupati yang sama, Iip Miftahul Paoz. “Pendaftaran berlangsung hingga hari ini, dan calon pengganti telah memenuhi persyaratan administrasi,” tambah Ami.

Selanjutnya, tim KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mengonfirmasi keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan ke lembaga terkait.

“Jika ada kekurangan, masih ada waktu untuk perbaikan hingga 14 Maret 2025,” ujar AMi, seperti dilansir Antara, Rabu (12/3).

Selain verifikasi administrasi, calon bupati pengganti juga diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan KPU di RSUD K.H. Z. Mustofa Tasikmalaya pada Rabu (12/3/2025).

Pilkada Tasikmalaya 2024 sebelumnya diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu:

1. Paslon nomor urut 1: Iwan Saputra-Dede Muksit Aly,
2. Paslon nomor urut 2: Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati)-Asep Sopari Al-Ayubi,
3. Paslon nomor urut 3: Ade Sugianto (didiskualifikasi)-Iip Miftahul Paoz.

BACA JUGA

PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Ditetapkan 19 April 2025

KPU Kabupaten Tasikmalaya Harus Maksimalkan Sosialisasi dan Anggaran PSU

Menurut Ami, berdasarkan putusan MK dan surat dinas dari KPU RI, pendaftaran calon pengganti hanya berlaku untuk paslon nomor urut 3. Sementara itu, paslon nomor urut 1 dan 2 tetap melanjutkan proses tanpa perubahan.

MK memutuskan diskualifikasi Ade Sugianto karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya lebih dari dua periode, yang melanggar ketentuan syarat pencalonan.

Meskipun paslon nomor urut 3 meraih suara tertinggi sebesar 52,01 persen, KPU wajib melaksanakan PSU dalam 60 hari sejak putusan MK.

Dengan dimulainya tahapan verifikasi ini, KPU Tasikmalaya berkomitmen memastikan proses PSU berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Uang palsu Tasikmalaya
Terpedaya Ritual Penggandaan Uang, Pria Ini Tertangkap Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya
Beras Indramayu
Indramayu Kuasai 16,2 Persen Produksi Beras Jawa Barat, Kunci Ketahanan Pangan Provinsi
Sekolah majalengka
Sekolah Tak Layak, DPRD Majalengka Tuntut Aksi Cepat Pemkab
image1 (11)
Bangunan Penyimpanan Ampas Batu di Rancaekek Roboh, Seorang Pekerja Tewas
Smashing Pumpkins Jakarta
Setelah 15 Tahun, Smashing Pumpkins Kembali ke Jakarta Lewat Tur Rock Invasion 2025
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Bobotoh Siap-Siap! Berikut Rute Perayaan Gelar Juara Persib

4

Suar Mahasiswa Jembatani Kolaborasi Teropong Media dan Unpas

5

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Headline
suami-najwa-shihab
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia
Suar mahasiswa awards 2025
Unpas Sambut Hangat Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025
jokowi ijazah
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim, Klarifikasi Isu Ijazah Palsu
Manchester City
Link Live Streaming Manchester City vs Bournemouth Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.