KPU: RDP Bahas PKPU Nomor 8 Dimajukan Karena Waktu Mendesak

RDP Bahas PKPU Nomor 8 Dimajukan
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (

Bagikan

BANDUNG, TEROPOGMEDIA.ID — Alasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR untuk mengkonsultasikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pencalonan Kepala Daerah dimajukan menjadi Minggu karena waktu yang mendesak, hal tersebut di ungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin.

Dia menyebut RDP dimajukan dari yang awalnya dijadwalkan pada Senin (26/8) agar KPU memiliki waktu dalam membuat aturan turunan.

“(Karena) Waktu. Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya,” kata Afif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta mengutip Antara, Minggu (25/8/2024).

Menurut dia, semakin cepat RDP diselenggarakan maka akan semakin baik dalam rangka kebutuhan KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Karena secara langsung teman-teman di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang nanti melaksanakan pendaftaran terima calon serta pilkada pendaftarannya yang akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus hari Selasa (27/8) lusa,” ucapnya.

Dia memastikan bahwa Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Kami menyampaikan, kami berdiskusi dengan banyak pihak kemudian mempercepat proses konsultasi dan Alhamdulilah terjadwal pagi ini jam 10.00, InsyaAllah dan semoga lancar semua dan seluruh Putusan 60 dan 70 akan dimasukkan dalam perubahan PKPU terkait,” tuturnya.

Dia juga memastikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan disahkan sebelum 27 Agustus 2024, setelah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami akan melakukan harmonisasi dan sudah terkonsolidasi dengan teman-teman Kemenkumham, Insyaallah sangat cepat untuk bisa di segerakan. Iya, pastinya (sebelum 27 Agustus),” ucapnya.

BACA JUGA: Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPU RI

 

Agenda pembahasan Rancangan PKPU

Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah melangsungkan RDP dengan agenda pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, yang mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Sebelumnya Kamis (22/8), DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8) ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum, menyusul aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.

RUU Pilkada Menuai Pro dan Kontra 

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-01-24 at 21.59
DJP Jabar I Kukuhkan 342 Relawan Pajak
WhatsApp Image 2025-01-24 at 21.16
LG Electronics Indonesia Resmi Kenalkan Koleksi Produk Monitor Terbaru
RSG PH
RSG PH Resmi Tinggalkan MPL PH, Menyusul Kepergian Blacklist International
garansi seumur hidup mobil listrik
Cuma Merek Ini Beri Garansi Seumur Hidup untuk Mobil Listrik di Indonesia!
Kulit wajah awet muda
7 Tips Agar Kulit Wajah Tetap Awet Muda
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Arema FC vs Persib Bandung Selain Yalla Shoot

4

Gejala Sakit Misterius Dialami Puluhan Warga Kabupaten Tasikmalaya

5

Korupsi Pasar Cigasong, Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Divonis Empat Tahun Penjara
Headline
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID -- Pada Pertandingan seri keempat putaran pertama PLN Mobile Proliga 2025, Tim putri Jakarta Electric PLN kembali meraih kemenangan gemilang dengan mengandaskan Bandung BJB Tandamata 3-1, Jumat (24/1/2025). Pertandingan berlangsung di Jawa Pos Arena, Surabaya.
Hasil Proliga 2025: Electric PLN Menang 3-1 atas BJB Tandamata
Perempat Final Japan Open 2024
Tiga Wakil Indonesia Lolos ke Babak Semifinal Indonesia Masters 2025
Serial Anime
Serial Anime Sakamoto Days pecahkan rekor Netflix, Kalahkan Goku dan Tanjiro
Bandung Beberapa Wilayah Disergap Banjir
Hujan Deras Mengguyur Bandung, Beberapa Wilayah Disergap Banjir

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.