KPU: Pengiriman Surat Suara Metode Pos ke Luar Negeri Dilakukan pada 2-11 Januari 2024

KPU Akronim Istilah Asing
KPU Minta Paslon Tak Pakai Akronim dan Istilah Asing (Dok. RRI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pengiriman pemungutan suara metode pos dilakukan pada 2-11 Januari 2024.

Alhasil, pengiriman surat suara di luar jadwal tersebut dipastikan sebagai surat suara rusak.

“Jadi masing PPLN itu hari pemungutan suaranya beda-beda, di dalam PKPU 25/2023, lampiran 1 diatur pengiriman surat suara. Kepada PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) menggunakan metode pos, dimulai 2-11 januari 2024,” ujar Ketua Hasyim mengutip laman resmi KPU, Rabu (27/12/23).

BACA JUGA: Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran Cegah dan Penanganan Kekerasan Pers saat Liputan Pemilu

Dalam lampiran 1 PKPU tersebut, Ketua Hasyim menjelaskan, diatur juga jadwal penerimaan surat suara dikirim pemilih kepada PPLN, yakni sejak surat suara dikirimkan PPLN paling lambat 15 Februari 2024.

“Jadi pengiriman oleh PPLN kepada pemilih itu tanggal 2-11 Januari 2024, kemudian pemilih mengirim balik yang sudah dicoblos. Sejak surat suara diterima, misalnya diterima, langsung kirim balik itu bisa, paling lambat 15 februari 2024, sebelum perhitungan,” jelas Hasyim.

Adapun untuk mengantisipasi dan membedakan antara surat suara yang telah dikirim dengan surat suara pengganti, KPU menurut Hasyim akan memberikan tanda atau kode khusus di tiap surat suara pengganti.

Sementara proses pengiriman surat suara pengganti dilakukan hingga akhir Desember atau sebelum proses pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri yang menggunakan metode pos.

Seperti diketahui pada 18 Desember 2023 telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Berdasarkan PKPU tersebut pemberian suara di luar negeri dilakukan dengan 3 metode, pemberian suara di TPSLN, pemberian suara di KSK dan pemberian suara melalui pos.

Ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum mengatur bahwa pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Ketua KPPSLN Pos paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN.

(Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat