KPU: Pengiriman Surat Suara Metode Pos ke Luar Negeri Dilakukan pada 2-11 Januari 2024

KPU Akronim Istilah Asing
KPU Minta Paslon Tak Pakai Akronim dan Istilah Asing (Dok. RRI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pengiriman pemungutan suara metode pos dilakukan pada 2-11 Januari 2024.

Alhasil, pengiriman surat suara di luar jadwal tersebut dipastikan sebagai surat suara rusak.

“Jadi masing PPLN itu hari pemungutan suaranya beda-beda, di dalam PKPU 25/2023, lampiran 1 diatur pengiriman surat suara. Kepada PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) menggunakan metode pos, dimulai 2-11 januari 2024,” ujar Ketua Hasyim mengutip laman resmi KPU, Rabu (27/12/23).

BACA JUGA: Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran Cegah dan Penanganan Kekerasan Pers saat Liputan Pemilu

Dalam lampiran 1 PKPU tersebut, Ketua Hasyim menjelaskan, diatur juga jadwal penerimaan surat suara dikirim pemilih kepada PPLN, yakni sejak surat suara dikirimkan PPLN paling lambat 15 Februari 2024.

“Jadi pengiriman oleh PPLN kepada pemilih itu tanggal 2-11 Januari 2024, kemudian pemilih mengirim balik yang sudah dicoblos. Sejak surat suara diterima, misalnya diterima, langsung kirim balik itu bisa, paling lambat 15 februari 2024, sebelum perhitungan,” jelas Hasyim.

Adapun untuk mengantisipasi dan membedakan antara surat suara yang telah dikirim dengan surat suara pengganti, KPU menurut Hasyim akan memberikan tanda atau kode khusus di tiap surat suara pengganti.

Sementara proses pengiriman surat suara pengganti dilakukan hingga akhir Desember atau sebelum proses pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri yang menggunakan metode pos.

Seperti diketahui pada 18 Desember 2023 telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Berdasarkan PKPU tersebut pemberian suara di luar negeri dilakukan dengan 3 metode, pemberian suara di TPSLN, pemberian suara di KSK dan pemberian suara melalui pos.

Ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum mengatur bahwa pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Ketua KPPSLN Pos paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN.

(Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
surat Suara tertukar, Pilkada 2024
Ribuan Surat Suara Pilkada 2024 Bogor Jabar dengan Serang Banten, Tertukar!