KPU: Pengiriman Surat Suara Metode Pos ke Luar Negeri Dilakukan pada 2-11 Januari 2024

Penulis: usamah

KPU Akronim Istilah Asing
KPU Minta Paslon Tak Pakai Akronim dan Istilah Asing (Dok. RRI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pengiriman pemungutan suara metode pos dilakukan pada 2-11 Januari 2024.

Alhasil, pengiriman surat suara di luar jadwal tersebut dipastikan sebagai surat suara rusak.

“Jadi masing PPLN itu hari pemungutan suaranya beda-beda, di dalam PKPU 25/2023, lampiran 1 diatur pengiriman surat suara. Kepada PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) menggunakan metode pos, dimulai 2-11 januari 2024,” ujar Ketua Hasyim mengutip laman resmi KPU, Rabu (27/12/23).

BACA JUGA: Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran Cegah dan Penanganan Kekerasan Pers saat Liputan Pemilu

Dalam lampiran 1 PKPU tersebut, Ketua Hasyim menjelaskan, diatur juga jadwal penerimaan surat suara dikirim pemilih kepada PPLN, yakni sejak surat suara dikirimkan PPLN paling lambat 15 Februari 2024.

“Jadi pengiriman oleh PPLN kepada pemilih itu tanggal 2-11 Januari 2024, kemudian pemilih mengirim balik yang sudah dicoblos. Sejak surat suara diterima, misalnya diterima, langsung kirim balik itu bisa, paling lambat 15 februari 2024, sebelum perhitungan,” jelas Hasyim.

Adapun untuk mengantisipasi dan membedakan antara surat suara yang telah dikirim dengan surat suara pengganti, KPU menurut Hasyim akan memberikan tanda atau kode khusus di tiap surat suara pengganti.

Sementara proses pengiriman surat suara pengganti dilakukan hingga akhir Desember atau sebelum proses pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri yang menggunakan metode pos.

Seperti diketahui pada 18 Desember 2023 telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Berdasarkan PKPU tersebut pemberian suara di luar negeri dilakukan dengan 3 metode, pemberian suara di TPSLN, pemberian suara di KSK dan pemberian suara melalui pos.

Ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum mengatur bahwa pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Ketua KPPSLN Pos paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN.

(Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.