JAKARTA, TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Keluarga (KK).
“Ada NIK-nya kan. Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya itu dulu,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di kantor KPU yang dikutip dari pmjnews Kamis (27/7/2023).
“Secara hukum kita harus berprasangka baik, semua harus kita anggap benar kecuali ada yang dapat membuktikan sebaliknya. Secara hukum kan gitu. Nggak boleh berprasangka negatif,” sambungnya
Meskipun dengan menggunakan KK, lanjut Hasyim, tidak akan terjadi manipulasi data pemilih. Pasalnya, NIK terkoneksi dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ada database-nya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi,” ucapnya
BACA JUGA : KPU Jabar Terima Perbaikan Dokumen Bacaleg dari 18 Parpol
KPU berkoordinasi dengan Kemendagri
Hasyim juga mengaku yakin pada saat pemungutan suara nanti, para pemilih pemula telah memperoleh KTP. Mengingat KPU terus berkoordinasi dengan Kemendagri.
“Kami sudah kerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk ada percepatan-percepatan, maksud saya pada hari H ketika yang bersangkutan 17 tahun ya sudah siap KTP-nya. Kalau belum menggunakan kartu keluarga,” tukasnya.
Seperti diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya menemukan adanya 4 juta pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Hal itu disebabkan para pemilih itu belum memiliki e-KTP.
Sebanyak 4 juta pemilih itu rata-rata mereka yang baru berusia 17 tahun, tepat pada 14 Februari 2024. Selain itu, ada pula pemilih yang sudah berusia 17 tahun dan belum memiliki perekaman e-KTP.
(Usamah)