BANDUNG,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengajak kepada semua para pemilih pemula, untuk menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan digelar 14 Februari mendatang.
Komisioner KPU Kota Bandung Bidang SDM dan Edukasi Masyarakat, Khoirul Anam Gumilar Winata menyampaikan, terjadi peningkatan angka partisipasi pemula di Kota Bandung dari total 1.872.381 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bandung, sekitar 700.000 pemilih di antaranya merupakan pemilih pemula hingga usia muda (30 tahun).
BACA JUGA: Soal Dana Rp300 Triliun, KIPP Desak KPU dan Bawaslu Ungkap Rekening Janggal Para Caleg
“Tren pemilihan umum di Kota Bandung selalu baik. Dan kami berharap ke depannya tren positif ini terus dilanjutkan,” kata Khoirul Anam Gumilar Winata, Senin (15/1/2024).
Menurutnya presentase pemilih pemula dan pemilih muda di Kota Bandung mencapai sekitar 55 persen dan mempunyai mempunyai peran besar terhadap menentukan nasib bangsa Indonesia lima tahun ke depan.
Karena hal tersebut, ia berpesan menjadi golput bukanlah pilihan tepat.
“Calon-calon ini menentukan nasib bangsa lima tahun ke depan. Sebagai pemilih, kita perlu aktif mencari tahu calon pemimpin kita. Baik itu calon Presiden serta Wakil Presiden, DPD RI, DPRD Provinsi, ataupun DPRD Kabupaten/Kota. Akses untuk mencari tahu latar belakang mereka kini sudah jauh lebih mudah,” ucapnya
Saat ini KPU Kota Bandung sedang melakukan proses sortir dan lipat (Sorlip) kertas suara. Proses ini ditargetkan akan selesai 18 Januari mendatang.
Terkait hoaks maupun sentimen negatif selama proses kampanye pemilu berlangsung, ia berpesan agar semua pihak sama-sama menahan diri dan menjaga kerukunan bersama agar pesta demokrasi ini dapat dilaksanakan dengan kondusif.
BACA JUGA: KPU: Pengiriman Surat Suara Metode Pos ke Luar Negeri Dilakukan pada 2-11 Januari 2024
“Hoaks dan sentimen negatif seperti isu sara ini juga tantangan. Tapi untuk mencegah penyebarannya, teman-teman mulai biasakan untuk mencari informasi dari sumber primernya. Misalnya dari situs resmi atau media sosial KPU Pusat, KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota,” ujarnya
Tak hanya itu, Anam meminta agar semua pihak tidak langsung menyebarkan informasi-informasi yang tidak diketahui validitasnya.
“Cek dulu informasinya valid atau tidak. Jangan langsung disebarkan,” imbuhnya.
(Rizky Iman/Masnur)