BANDUNG BARAT, TEROPONGMEDIA.ID — KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat telah menerima logistik bilik suara untuk Pilkada 2024 pada Rabu (18/9/2024).
Mengutip Antara, sebanyak 3.250 dari total kebutuhan 10.248 bilik suara itu akan didistribusikan ke 2.562 TPS di Kabupaten Bandung Barat untuk Pilkada yang akan digelar pada 27 November mendatang.
KPU KBB telah menetapkan lima bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati untuk Pilkada 2024 ini. Kelima pasangan ini mendaftar sejak tahapan pendaftaran dibuka pada 27 Agustus dan berakhir di tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA: Pilkada 2024, KPU Kota Bandung Butuhkan 25.130 KPPS
Kelima pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati KBB 2024 adalah:
- Didik Agus Triwiyono dan Gilang Dirgahari (Diusung Partai Demokrat dan PKS)
- Sundaya dan Aa Maulana (Jalur Perseorangan)
- Ritchie Ismail dan Asep Ismail (PAN dan Gerindra))
- Edi Rusyandi dan Unjang Asari (Partai Golkar, PKB, dan PPP)
- Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat (PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Perindo, dan Partai Buruh)
Saat ini KPU KBB masih menjalankan proses verifikasi lima bakal pasangan calon tersebut sebelum ditetapkan sebagai calon Bupati-Wakil Bupati pada 22 September mendatang.
Namun bakal calon wakil bupati dari jalaur perseorangan atau independen, Aa Maulana kemungkinan tidak akan lolos sebagai calon karena terkendala masalah ijazah SMA yang tidak dapat dibuktikan.
Bahkan Aa Maulana telah menyatakan mundur dari kontestasi politik Pilkada 2024 karena tidak memiliki ijazah SMA sebagai syarat mutlak maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi menegaskan, awalnya pada tahapan verifikasi administrasi sebelum pendaftaran, Aa Maulana dinyatakan memenuhi syarat.
Namun ketika dilakukan verifikasi faktual oleh KPU KBB, Aa Maulana tidak bisa membuktikan kepemilikan ijazah SMA-nya. Bawaslu pun akan menunggu sampai sebelum hari penetapan pasangan calon, mengenai nasib pasangan Sundaya dan Aa Maulana.
(Aak)