LAMPUNG,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memperkirakan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung akan berkurang menjadi 75 kursi pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kami memperkirakan kursi DPRD Lampung yang sebelumnya sebanyak 85 menjadi 75 kursi pada Pemilu 2024,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto, Kamis (19/1/2023).
Agus mengatakan, pengurangan tersebut disebabkan adanya penurunan jumlah penduduk di provinsi ini dalam lima tahun terakhir.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Merapat, Golkar Dipebut Bakal “Kuasai” Pulau Jawa
“Alokasi kursi itu kan basisnya Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), bukan jumlah daftar pemilih tetap (DPT),” kata dia.
dia menyebut, data yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah penduduk Provinsi Lampung berdasarkan DAK2 sebanyak 8.901.566 jiwa dengan rincian laki-laki 4.553.556 jiwa dan perempuan 4.348.010 jiwa.
“Secara undang-undang, DAK2 yang angkanya berada di bawah 9 juta jiwa kursinya menjadi 75, tapi kalau di atas 9 juta jiwa kursinya 85,” katanya
Sehingga, lanjut dia, Provinsi Lampung dengan jumlah penduduk lebih dari 7.000.000 jiwa namun kurang dari 9.000.000 jiwa akan memperoleh alokasi 75 kursi.
“Sementara itu pada Pemilu 2019 jumlah penduduk Lampung pada DAK2 Kemendagri mencapai 9.675.719 jiwa, sehingga alokasi kursi DPRD Lampung sebanyak 85 kursi dari delapan dapil,” kata dia lagi.
Namun, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto menyampaikan KPU belum menetapkan alokasi kursi DPRD Lampung untuk Pemilu 2024.
“Terkait alokasi kursi DPRD provinsi, kami belum tetapkan, karena Undang-Undang (UU) Pemilu belum merevisinya. Sementara memang ada pengurangan jumlah penduduk, sehingga ini akan menjadi atensi kami untuk disampaikan ke KPU RI,” ujar dia.
(Dist)