JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemberian santunan bagi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPPS) yang meninggal dunia setelah bertugas.
Iya, disiapkan santunan (bagi KPPS meninggal dunia),” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada awak media, Sabtu (17/02/2024).
Hasyim menjelaskan, penyerahan santunan diberikan terhadap petugas yang gugur berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis juga telah diatur alam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
BACA JUGA: Kemenkes Catat 27 Kasus Kematian Anggota KPPS di Pemilu 2024
“Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan,” jelas Hasyim.
Adapun nilai santunan sebesar Rp36 juta rupiah. Selain itu, mereka juga akan menerima bantuan pemakaman.
“Untuk besaran, santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,” pungkasnya.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengklaim angka kematian anggota petugas pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 rendah, dibandingkan pemilu sebelumnya.
“Dibandingkan pemilu sebelumnya yang angka kematiannya di atas 100 orang, tahun ini menurun jauh,” katanya melansir Antara, Jumat (16/04/2024).
Adapun kasus dalam tahun ini, Kemenkes mencatat sebanyak 27 kasus. Sedangkan pada Pemilu 2019 ada 894 kasus.
Budi menyebut, turunnya angka itu berkat kesadaran kesehatan yang meningkat dari masyarakat, yang mengajukan diri sebagai anggota KPPS.
“Kita merasa bahwa masyarakat sudah lebih paham kalau bekerja itu jangan terlalu dipaksakan,”ujar Budi.
(Saepul/Usk)