JAKARTA,TM.ID: daftar calon tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 akan dilakukan pada Senin, 13 November 2023.
“Insyaallah nanti hari Senin (13/11), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023,” ujar Hasyim di Kantor Bawaslu RI, Jakarta,Melansir cnnindonesia Jumat (10/11).
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.
BACA JUGA : Pemilu 2024, Polri Gandeng KPU Cegah Kerawanan Distribusi Logistik
“Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers,” katanya.
Seperti diketahui, KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal capres-cawapres untuk Pemilu 2024. Mereka adalah,
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dari Koalisi Perubahan
- Ganjar Pranowo-Mahfud MD dari Koalisi PDIP dkk
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Koalisi Indonesia Maju.
Partai Pengusung
- Pasangan Anies-Muhaimin dari Koalisi Perubahan diusung NasDem, PKB, PKS, dan Partai Ummat.
- Pasangan Ganjar-Mahfud diusung koalisi PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura.
- Prabowo-Gibran diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri atas Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, dan PSI. Bapaslon Prabowo-Gibran juga didukung Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Masa Kampanye
KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
(Usamah)