JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mencapai Rp24 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan ,bahwa angka tersebut merupakan selisih dari kontrak pengadaan outsourcing yang diterima PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dengan pembayaran riil kepada pegawai.
PT RNB, perusahaan yang disebut terkait keluarga bupati, menerima total transaksi Rp46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang 2023–2026. Namun, pembayaran untuk gaji pegawai outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar.
“Rp24 miliar itu kalau dibuatkan rumah layak huni di masyarakat Pekalongan dengan indeks per rumah Rp50 juta, itu bisa sekitar 400-an rumah,” kata Asep, Kamis (5/3/2026).
Bisa Bangun Jalan Puluhan Kilometer
Asep juga mengilustrasikan dampak nilai kerugian tersebut jika digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah.
“Kalau dibikin jalan, jalan kabupaten yang biaya per kilometer Rp250 juta, itu sekitar 50–60 km,” ujarnya.
“Bayangkan kalau itu bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat,” sambungnya.
Pernyataan itu menjadi penekanan bahwa dugaan praktik korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian fiskal, tetapi juga menghambat pembangunan layanan publik di daerah.
Rincian Aliran Dana ke Keluarga
KPK mengungkap dari Rp24 miliar selisih pembayaran tersebut, sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total transaksi diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati, dengan rincian:
- Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Suami bupati, Mukhtaruddin Ashraf Abu: Rp1,1 miliar
- Direktur PT RNB, Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
- Anak bupati, Muhammad Sabiq Ashraff: Rp4,6 miliar
- Anak bupati, Menhaz Na: Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp3 miliar
Baca Juga:
Terjaring OTT KPK, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Hukum Lantaran Biduan
OTT Pekalongan Bertambah, KPK Ringkus 11 Orang Termasuk Sekda
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Kasus ini kembali menyoroti praktik pengadaan jasa outsourcing di pemerintah daerah yang rawan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
(Dist)





